Proyek Saringan Sampah Rp195 Miliar Warisan Anies: Paksaan Tak Tersentuh Hukum!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Mei 2023 18:59 WIB
Jakarta, MI - Proyek pembangunan saringan sampah senilai Rp 195 miliar yang awalnya ditargetkan rampung pada Januari 2023 lalu, namun karena terhambat pembebasan lahan Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengundur waktu pengerjaan hingga pada Maret lalu. Proyek saringan sampah itu terletak di perbatasan antara Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Saringan sampah itu disebut mampu menyaring sampah hingga 52 ton. Dengan disaring sejak awal, maka diharapkan sampah tak menumpuk di sungai dan menyebabkan banjir. Pembangunan saringan sampah ini digagas oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kini telah memasuki bulan Mei, proyek ini juga masih belum rampung juga. Apa lagi kendalanya? Pantauan Monitor Indonesia, Senin (15/5) ini masih terus berjalan, tidak diketahui apakah Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah memperpanjangan kontrak pengerjaan proyek ini atau tidak. Proyek ini diketahui digarap oleh PT PP Presisi Tbk., yang dikerjakan PT Runggu Prima Jaya. Namun demikian, ada kejanggalan jika merujuk pada lelang elektronik LPSE DKI Jakarta dan juga kuat dugaan ada persekongkolan. Bagaimana tidak, dalam proses lelang yang terbuka ini, perusahaan lain tidak ada yang menawar, diduga karena persyaratan yang sudah dikondisikan menyulitkan perusahaan lainnya. Sehingga dengan leluasa kedua perusahaan ini bisa memenangkan tender dengan 99 persen dari HPS. Sekalipun proyek dengan penawaran fantastis nyaris menghabiskan semua pagu anggaran, dengan tenggat waktu yang sangat cukup lama, namun tidak mampu juga menyelesaikan proyek ini tepat waktu. Begitu juga soal tudingan kekebalan hukum yang bersangkutan ikut terseret kasus proyek raksasa yang mangkrak ini. Dikerjakan terus walau kontrak sudah berakhir nyaris 6 Bulan dari kontrak awal berakhir Desember 2022 lalu. Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto pun sepertinya tidak mempedulikan konfirmasi awak media atas keterlambatan dan status proyek tersebut pasca berakhir kontrak perpanjangan yang berakhir 26 Maret 2023 lalu. Bahkan dia lebih memilih tutup mulut saat dikonfirmasi Monitor Indonesia soal kebijakannya sebagai pengguna anggaran proyek kebanggaan Anies Baswedan yang dipaksakan dilahan warga yang belum dibebaskan tersebut. Kendati demikian, pada beberapa waktu lalu, Asep mengakui pembangunan saringan sampah di Kali Ciliwung masih terkendala pembebasan lahan. "(Pembangunan) jaringan sampah terkendala pembebasan lahan. Itu kemarin ada pembebasan lahan dengan SDA DKI belum selesai," katanya kepada wartawan, Selasa (21/3). Menurutnya, lahan yang belum dibebaskan terletak di Tanjung Barat, Jagakarsa. Kata Asep, luas lahan tersebut sekitar 22 bidang. Menurut dia, sebanyak 22 bidang lahan yang belum dibebaskan itu milik pihak swasta. "Itu ada sekitar 22 bidang lagi yang masih dalam proses pembebasan oleh SDA DKI. Lahannya di Tanjung Barat," ungkapnya. Asep menambahkan, lahan itu belum bisa dibebaskan karena pihak swasta itu belum melengkapi administrasi yang dibutuhkan. Dinas SDA DKI, lanjut dia, telah menganggarkan dana untuk membebaskan lahan tersebut. "Pihak dari SDA DKI itu siap membeli, tetapi dari pihak swasta masih ada kelengkapan administrasi," sebutnya. Meski belum belum dibebaskan, lalu mengapa proyek ini terkesan dipaksakan dikerjakan? Bahkan, komplain ahli waris pemilik lahan pun tak diindahkan. Kontraktor pelaksana terus menunjukkan arogansinya dengan memasuki lahan yang belum dibebaskan. Pembebasan lahan milik masyarakat atas sebagian tanah lokasi proyek ini juga rupanya belum juga diselesaikan ganti ruginya. Sepertinya di proyek tidak berlaku lagi aturan. Orang-orang di proyek ini kebal hukum. Aparat penegak hukum juga sepertinya enggan atau takut menyentuhnya. Namun demikian, proyek tersebut masih dalam pantauan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. “Info terakhir masih dalam tenggang waktu penyelesaian, nanti di monitor lagi,” kata Asintel Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyo saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4). Namun belakangan pihak Kejati DKI Jakarta sepertinya enggan membahasnya lagi. Tidak diketahui maksud dari pihaknya memonitor proyek ini sebelumnya. Pasalnya, baik Kajati maupun Asintel yang dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsAppnya pada hari ini, Senin (15/5) hanya dibaca namun tidak memberikan penjelasan. (Sabam Pakpahan/LA) #Proyek Saringan Sampah