Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Suami Istri Saling Lapor KDRT di Depok

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Mei 2023 17:29 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya resmi mengambil alih penanganan kasus suami istri saling lapor dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. Kasus yang viral di media sosial ini sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan kasus KDRT ini diambil alih karena didasari atas atensi yang besar dari publik. Selain itu, Polda Metro juga memiliki unit khusus untuk menangani kasus tersebut. "Mengingat perkembangan ini sudah menjadi perhatian publik, melihat juga pada aspek konteks kapabilitas, kelengkapan piranti, baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Kriminal Umum," kata Trunoyudo, Kamis (25/5). "Mengingat di situ ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," lanjutnya. Trunoyudo menyampaikan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. "Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan terstruktur," ujarnya. Sebelumnya, pasangan suami dan istri di Depok ditetapkan sebagai tersangka setelah saling lapor atas kasus KDRT ke Polres Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus ini bermula pada 26 Februari lalu saat suami istri itu terlibat cekcok. “Ada cekcok suami istri. Kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan. Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami. Untuk melepaskan remasan itu, sang suami memukul sang istri,” kata Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5). Buntut peristiwa itu, baik suami maupun istri, masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Depok. Yang mana, sang istri lebih dulu membuat laporan kemudian disusul oleh suaminya. Yogen mengatakan dalam kasus ini, pihaknya juga melibatkan ahli pidana. Berdasarkan keterangan ahli, kata Yogen, tindakan keduanya memenuhi unsur pidana. Oleh karena itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun juga sang istri,” kata Yogen. Yogen menyebut salah satu pihak sempat mengajukan restorative justice (RJ) untuk penyelesaian kasus ini. Namun, RJ tak bisa dilakukan karena pihak dari istri tak hadir. Alhasil, proses hukum terkait kasus ini pun tetap berlanjut. #Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Suami Istri Saling Lapor KDRT di Depok