Adji Kusambarto Ancam Pengelola Parkir Bila Masih Bandel

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Juni 2023 14:52 WIB
Jakarta, MI - Menyikapi penyimpangan tata kelola perparkiran yang dilakukan mitra kerjasama UP Perparkiran dengan perusahaan jasa parkir di Ibu Kota yang baru saja terungkap di salah satu mitra kerjanya di GOR Ciracas Jakarta Timur, Adji Kusambarto menyatakan, akan menindak tegas perusahaan tersebut. Hal itu dinyatakan pasca didesak sikapnya atas pelanggaran yang ditemukan Sabtu (24/6) kemarin oleh Monitorindonesia.com. Peristiwa ini terungkap setelah redaksi menerima keluhan warga yang menyatakan pengelola parkir di GOR Ciracas milik Pemprov DKI ini bertindak "semau gue menetapkan parkir kepada pengunjung." Menyikapi temuan ini, Adji Kusambarto menyatakan, "Pelanggaran terhadap PKS (Perjanjian Kerjasama) yg dilakukan akan dikenakan sanksi peringatan administrai 1 sd 3 dengan tetap dilakukan pengawasan. Apabila masih dilakukan pelanggaran akan dilakukan penyegelan dan stop PKS dan dilakukan pengambilalihan pengelolaan oleh UP Perparkiran. Kedepan akan dilakukan pengawasan secara intesif agar penyelenggaraan dilakukan sesuai PKS," katanya. Untuk diketahui bahwa kunjungan warga di GOR Ciracas yang dibangun Gubernur DKI Jakarta Bang Yos tahun 2004 silam, sangatlah padat. Sehingga potensi retribusi pajak sangat besar. Karena itu juga lokasi ini menjadi incaran pengusaha jasa perparkiran. Untuk diketahui, pihak Pemprov DKI Jakarta belakangan memberikan ruang bisnis jasa parkir kepada pihak ketiga. Dan hingga saat ini pihak UP Perparkiran tidak pernah transparan berapa lokasi yang dipihak ketigakan dan berapa pendapatan daerah yang diperoleh. Hal lain yang terus menggelinding miring soal tata kelola perparkiran Ibu Kota ini termasuk potensi retribusi parkir di jalan-jalan dan pertokoan seluruh Jakarta Raya yang sangat besar. Sebab itulah kalangan pegiat anti korupsi Daniel mendesak agar pejabat terkait lebih profesional mengelolanya. Dan bila perlu agar PJ Gubernur Heru Budi Hartono memberi perhatian khusus soal ini, mengevaluasi total kinerja UP Perparkiran sehingga UP Perparkiran bukan saja hanya memungut pajak daerah, tetapi juga menjadi salah satu solusi mengatasi pengangguran. [Sabam Pakpahan]