Karut Marut Perparkiran Ibu Kota, Adji Kusambarto Irit Bicara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juni 2023 18:27 WIB
Jakarta, MI - Kepala UP Perparkiran Adji Kusambarto dinilai tidak kompeten memimpin unit perparkiran Ibu Kota Jakarta. Penilaian miring ini disampaikan kalangan pegiat anti korupsi. Sikap kritis ini disampaikan karena Adji Kusambarto dianggap tidak mampu mengelola perparkiran ibukota dengan baik dan sikapnya yang selalu menghindar dari komunikasi publik yang tiap kali dihubungi wartawan. Daniel pegiat anti korupsi dari LSM GEMITRA mengomentari pemberitaan Monitorindonesia.com yang berulangkali menyoroti karut marut perrparkiran ibukota namun tak kunjung diperbaiki tata kelolanya oleh pejabatnya. Terakhir temuan kemarin Sabtu (24)6) yang diekspos media ini masih ditemukan kasat mata penyimpangan fatal operator yang ditunjuk oleh pemprov DKI Jakarta memungut pajak parkir di GOR Ciracas. Daniel prihatin dengan kenyataan tersebut yang tak kunjung diperbaiki. Dijelaskannya bahwa parkir adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial. "Bila perparkiran ini dikelola orang yang profesional dan berintegritas pastinya akan dikelola dengan profesional juga dan pendapatan daerah akan meningkat signifikan guna menunjang pembangunan Ibu kota ini," ujarnya, Minggu (25/6). Untuk hal inilah pihaknya mendesak Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengevaluasi yang bersangkutan. "Kami sepakat dan setuju kebijakan pak PJ Heru Budi untuk melakukan terobosan terobosan besar demi memajukan Jakarta ini menuju kota dunia yang modern sesuai motto-nya Jakarta menjadi Karya Untuk Nusantara. Sebagaimana dalam pidatonya di HUT  Kota Jakarta ke-496 mengusung tema ‘Jakarta: Jadi Karya untuk Nusantara’. Adapun maknanya sendiri adalah Jakarta siap mengoptimalkan sumber daya miliknya demi mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa," pungkas Daniel. Adji Kusambarto yang dimintai keterangannya oleh Monitorindonesia.com Minggu (25/6) hanya menjawab singkat berbagai pertanyaan yang diajukan. Termasuk berapa kontribusi perusahaan penyedia jasa pengelola parkir di GOR Ciracas? dan sanksi apa yang akan dikenakan kepada perusahaan tersebut? Adji hanya menjawab dua pertanyaan dengan singkat. Pertama atas pemberitaan tersebut dia menjawab "Monitor bang, dicek dulu terima kasih". Selanjutnya dia hanya menyebutkan perusahaannya adalah PT Marina Abadi Berkat. Sedangkan yang lainnya dia tidak lagi menguraikannya. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 Tentang Tempat Parkir Umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir denda pelanggaran Transaksi dan biaya penderekan, pemindahan kendaraan bermotor. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Keputusan Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 356/2016 tentang standar operasional prosedur (SOP) penerbitan surat tugas bagi juru parkir non organik dan juru parkir pembantu di ruang milik jalan. (Sabam Pakpahan)
Berita Terkait