Biaya Parkir di Polda Metro Jaya Mencekik Leher

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 Agustus 2023 13:54 WIB
Jakarta, MI - Masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di Polda Metro Jaya harus menyiapkan uang lebih. Karena pungutan tarif parkir kendaraan bermotor disebut terlalu mahal. Mahalnya pungutan tarif parkir itu membuat masyarakat mengeluh. Hal ini dialami oleh Arif, salah satu pengunjung Polda Metro Jaya yang awalnya mengaku tidak mendapatkan tempat parkir. Hingga akhirnya memutuskan keluar dari area Polda Metro Jaya. Namun demikian, ketika tiba di pos parkir, Arif terkaget-kaget dengan struk parkir harus membayar Rp 6000. Padahal Arif selama di area polda Metro Jaya tak sampai 1 jam lamanya. "Kagetnya pas dipintu mesin parkir, keluar struk parkir dari mesin yang dijaga wanita. Catatan struk parkir tertulis lamanya saya di dalam itu, 18 menit dan membayar Rp 6000. Apa iya begitu tarifnya?" kata Arif saat ditemui Monitorindonesia.com, Kamis (3/8). "Bayangkan saja ini terjadi 20 orang, dikalikan Rp 6000 ya bisa Rp 120.000. Bayangkan kalau lebih dari itu. Berapa keuntungannya,? tanya Arif menambahkan. Padahal, lanjut Arif, lahan parkir yang berada di Polda Metro merupakan tanah negara. Arif pun lantas mempertanyakan juga apakah pajak parkir kendaraan di Polda Metro Jaya ini juga bagian dari KSO perusahaan mitra UP Parkir Dinas Perhubungan? "Atau instansi mana Ya?" tanya Airif. Untuk diketahui, bahwa pungutan tarif layanan parkir di Polda Metro Jaya tersebut tidak sesuai dengan pasal 54 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2012 tentang Perpakiran. Dalam pasal 54 ayat (1) itu menyebutkan, Gubernur dapat membebaskan sebagian atau seluruhnya pungutan tarif layanan parkir pada: a.rumah ibadah; b.kantor Pemerintah; c.bangunan sosial; dan d.bangunan pendidikan. #Biaya Parkir di Polda Metro Jaya Mencekik Leher

Topik:

tarif parkir
Berita Terkait