2 Pemotor Lawan Arah yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung Diperiksa Polisi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Agustus 2023 09:38 WIB
Jakarta, MI - Polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan antara truk dan tujuh pemotor lawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Polisi pun memeriksa dua pemotor lawan arah yang terlibat kecelakaan itu. "Hari ini kita sudah memeriksa dua, dua orang yang terlibat dari motor ya," kata Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Kamis (24/8). "Nanti kita akan update lagi siapa aja," imbuhnya. Bayu menyebut tidak menutup kemungkinan para pemotor tersebut dijadikan tersangka. Mereka bisa dikenai Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Tapi kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada. Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari motor, kita bisa kenakan pasal 310 ayat 2 itu pengemudi yang dengan kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan kerugian materiil termasuk juga luka ringan dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut pemotor yang melawan arah hingga terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, berpotensi menjadi tersangka. “Ya itulah bisa jadi tersangka si korban (pengendara motor). Karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya. Saya yang luka kok korban,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Rabu (23/8). Menurut Latif, dalam kasus ini yang menjadi korban justru sopir truk. Hal itu karena kecelakaan itu disebabkan oleh kelalaian si pemotor yang melawan arah. “Ya seperti itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri. Korban kan sebetulnya supir truk, karena dia jadi susah, mobilnya rusak,” jelasnya.