DKI Bakal Diganti Jadi DKJ

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 September 2023 17:15 WIB
Jakarta, MI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal tersebut, diungkapkan Sri Mulyani, melalui unggahan di Instagram pribadinya @smindrawati. "Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' atau DKJ," kata Sri Mulyani, dikutip, Jumat (15/9). Adapun perubahan ini, didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang mewajibkan adanya perubahan dalam UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN," ujarnya. Sri Mulyani juga menambahkan, akan ada RUU DKJ yang mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta, menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. "Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri lainnya melaporkan penyusunan untuk mendapatkan arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," pungkasnya.   #DKI Bakal Diganti Jadi DKJ
Berita Terkait