Saringan Sampah Mangkrak di Ciliwung, Pemprov DKI Didesak Black List Perusahaan Kontraktor

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Oktober 2023 16:57 WIB
Jakarta, MI - Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk bertindak adil terhadap perusahaan kontraktor yang bekerja baik dan "nakal". Hal itu sangat penting dilakukan agar ada kesetaraan antar sesama perusahaan yang mengerjakan proyek di Jakarta. Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) FITRA, Baidul Hadi menanggapi sejumlah permasalahan perusahaan yang mengerjakan proyek yang dibiayai APBD DKI Jakarta. Ditegaskan Baidul Hadi, semua perusahaan yang mengerjakan proyek di Jakarta harus diperlakukan dengan setara atau adil. Sebagaimana diketahui, proyek Saringan Sampah di aliran Sungai Ciliwung, Jagakarsa Jakarta Selatan yang dikerjakan oleh PT PP Presisi Tbk. join operation dengan perusahaan swasta PT RPJ hingga kini belum juga tuntas dikerjakan. Proyek senilai Rp 195 miliar itu dalam kontrak seharusnya tuntas akhir Desember 2022 lalu. Setelah sembilan bulan berlalu, proyek Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta itu kini mangkrak. Ratusan miliar uang rakyat Jakarta sia-sia karena saringan sampah tak kunjung bisa digunakan. "Saya kira ada mekanisme sanksi terhadap perusahaan yang mengerjakan saringan sampàh itu. Padahal, kalau perusahaan lain yang tidak bisa menuntaskan proyek sesuai waktu yang ditentukan langsung masuk daftar hitam," ujar Baidul Hadi, Selasa (3/10). Baidul yakin sudah ada komitmen pejabat pembuat komitment (PPK) ketika penandatangan kontrak kerja dengan dua peruaahaan itu.  Misalnya, bahwa proyek ini harapkan selesai pada bulan Desember 2022 pasti sudah ada perjanjian dengan pemerintah daerah dengan pelaksana proyek. "Nah itu yang saya kira juga menjadi penting untuk dilihat ya. Komitmen itu loh, ini kan ada komitmen yang disepakati oleh apa pelaksana proyek dengan pemeriksa siap menyelesaikan pekerjaan di akhir tahun. Ternyata tidak berarti kan ada masalah di situ itu," ucapnya. Baidul menambahkan, ketika proyek itu tetap dilaksanakan dan kemudian tanpa ada mekanisme kontrak baru, saya kira itu perlu perlu dipertanyakan. "Ya takutnya ini ada skenario ya, penggunaan APBD yang tidak sebagaimana mestinya kayak gitu kan. Nah itu yang saya kira menjadi penting juga untuk dilihat," katanya. Dia juga melihat dalam konteks untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana penyalahgunaan APBD di kasus saringan sampah maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera turun tangan melakukan audit investigasi. "Sebenarnya lihatnya ke sana sih, karena kalau kemudian ini multi years atau tahun tunggal mestinya udah selesai kan ya gitu. Kalau ada problem-nya ada konsekuensi-konsekuensi dalam kontrak itu pastinya kayak gitu," bebernya. Baidul Hadi pun menekankan Pemprov DKI Jakarta harus memperlakukan perusahaan besar maupun kecil setara. Selama menggunakan anggaran negara atau mengambil proyek dari APBD DKI Jakarta harus diperlakukan sama. "Enggak bisa misalnya ini karena perusahaan BUMN harus diperlakukan khusus kan nggak bisa juga kan gitu.  Karena saya bilang tadi itu kecil dan besar, nominal proyek itu kan ada konsekuensi waktu yang harus disepakati di situ kan," ungkapnya. "Karena ada kesepakatan konsekuensi waktu yang berlaku untuk perusahaan kecil dan besar," timpalnya. Oleh sebab itu, demikian Baidul Hadi, sekalipun perusahaan besar meskipun BUMN, tapi ketika kemudian tidak konsisten, tidak komit dengan kesepakatan waktu di tahun anggaran harus diblacklist juga. Sementara itu, managemen PT PP Presisi Tbk. dan PT RPJ ketika dikonfirmasi Monitorindonesia.com belum memberi respons terkait proyek mangkrak tersebut. (Lin) #Saringan Sampah Mangkrak di Ciliwung