Pengembang Semena-mena, Aparat Pemprov DKI Tak Berkutik Atau Berkelit Dibalik PBG?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2023 09:17 WIB
Salah satu kawasan pemukiman elite di Cipayung yang lolos dari penegakan hukum (Foto: Dok MI)
Salah satu kawasan pemukiman elite di Cipayung yang lolos dari penegakan hukum (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengendalian pembangunan diseluruh Jakarta Raya makin tak terkendali belakangan ini. Disetiap sudut kota terlihat maraknya pembangunan.

Dalam banyak lokasi pembangunan gedung ditemukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, tapi tetap saja melanggar dari perizinan yang sudah dikantongi.

Begitu juga pandangan kasat mata, maraknya pembangunan tanpa IMB seperti halnya perumahan atau Cluster Zein’s Adhiasta Premiere, lokasinya di Jalan Kelala Dua Wetan, dekat Jalan Praji, Kecamatan Ciracas yang jadi sorotan di Timur Jakarta ini.

Pihak Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) hingga jajarannya di Sudin dan sektor tingkat kecamatan terkesan berkelit dan berlindung dibalik peraturan baruPeraturan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan pemerintah pusat cq Kemenpupera.

Dugaan pelanggaran pelanggaran baik yang tidak berizin dan yang sudah ada IMB pun hanya direkomendasikan mengurus perizinannya menyesuaikan dengan pelanggarannya. 

Untuk kasus pengembang perumahan Zeins Adhiasta misalnya hanya diarahkan oleh Kepala Sektor Kecamatan Ciracas Mentari Wahyu Utomo untuk mengurus ijin pemecahan sertifikat untuk mengurus PBG.

Camat Ciracas Yuswil Rasyid menyatakan sesuai laporan Kasektor CKTRP kecamatan Ciracas, Mentari bahwa pihak citata sudah melakukan penindakan dan mengarahkan pengembang mengurus izin pemecahan sertifikat untuk PBG.  

"Sudah diberi tindakan dan diarahkan untuk mengurus izin, pemilik sedang mengurus pemecahan sertipikat untuk mengurus PB," kata Yuswil Rasyid kepada Monitorindonesia.com, Senin (6/11).

Sementara itu, Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin CKTRP, Jakarta Timur, Nurbito menyatakan bahwa sudah di lakukan penindakan oleh Kasektor CKTRP Kecamatan Ciracas. Dan atas pelanggaran pengembang tersebut pihaknya sudah sudah diperiksa oleh Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Sementara itu Mentari Wahyu Utomo yang dikonfirmasi masih tutup mulut. (Sabam)