Pekan Depan, Rapelan Gaji PJLP Seluruh OPD Selesai Dibayarkan Pemprov DKI Jakarta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 November 2023 13:49 WIB
Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi (Foto: Ist)
Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan rapelan upah bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sudah mulai dibayarkan secara bertahap. Pekan depan rapelan PJLP di seluruh OPD sudah selesai dibayarkan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi mengatakan, berkas administrasi pembayaran rapel PJLP dapat diproses seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Michael, Kepala OPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan memantau percepatan proses penyelesaian administrasi pembayaran rapelan PJLP-nya pada akhir pekan ini agar dapat segera langsung diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pencairannya kepada Kasda pada 13 November 2023.

“BPKD melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah akan dengan senang hati membantu percepatan pencairannya,” ungkap Michael, Jum'at (10/11).

Michael menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan percepatan pemenuhan kewajiban pembayaran rapel PJLP yang tentunya akan membantu kesejahteraan mereka.

“Semoga pada pekan depan, rapel PJLP di seluruh OPD sudah selesai dibayarkan. Kita di Pemprov DKI Jakarta sangat berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para pegawai, termasuk PJLP,” tandas Michael.

Adapun anggaran yang dialokasikan untuk membayar tunggakan penyesuaian gaji PJLP tersebut sebesar Rp 300 miliar. "Karena ada selisih Rp300 ribu kan dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta untuk sekitar 87 ribuan PJLP kita," lanjutnya.

Namun, sebelum dicairkan, masing-masing OPD diminta untuk mendata jumlah PJLP yang saat ini sedang berkontrak. Tujuannya agar nilai selisih penyesuaian gaji yang dibayarkan bisa tepat sasaran.

"Kan tidak mungkin semuanya kita bayarkan untuk 10 bulan. Di tengah perjalanan bisa saja ada yang meninggal misal di bulan Juni, jadi kita bayar 6 bulan. Atau ada yang mengundurkan diri. Takutnya kalau semua dipukul rata 10 bulan, ada yang sudah meninggal, pindah, mengundurkan diri, jadi kita harus akuntable, harus hati-hati," jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI masih menggunakan nilai UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta untuk membayar gaji PJLP di tahun ini. Hal tersebut disebabkan APBD 2023 selesai disahkan terlebih dulu sebelum UMP 2023 ditetapkan. 

Hal ini dinilai kurang etis oleh DPRD DKI Jakarta dan meminta agar Pemprov DKI membayar selisih gaji sesuai dengan angka UMP 2023 yakni Rp4,9 juta kepada PJLP. (Sabam)