Ada Apa Nih Warga Kelurahan Kapuk Ngadu ke DPRD DKI Jakarta?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Februari 2024 20:58 WIB
DPRD DKI Jakarta (Foto: Dok MI)
DPRD DKI Jakarta (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ada apa nih sejumlah warga RT. 06 RW.07 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta?

Usut punya usut, mereka mengadukan nasibnya, karena terancam rumahnya bakal dibongkar pihak Kelurahan Kapuk. Setidaknya ada empat kepala keluarga didampingi oleh ketua RT dan ketua RW diterima oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua.

"Mereka datang ke kantor dewan (DPRD -red) sudah betul. Benar, karena dewan itu punya fungsi kontrol,” kata  politikus partai Gerindara itu di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/2).

Atas hal itu, Inggard berencana memanggil Lurah Kapuk maupun pihak terkait untuk dimintai keterangan rencana pembongkaran rumah warga tersebut.

“Saya pikir memang perlu disinkronkan dengan pihak yang ingin menguasai tanah tersebut, kepentingannya apa, kita harus tanya. Nah mudah-mudahan ada titik temunya. Jangan asal gusur. Saya minta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan bertindak gegabah,” ujarnya.

Lega

Ketua RW. 07 Kelurahan Kapuk Asep Supendi menjelaskan, bersama warganya merasa lega setelah bertemu dengan Komisi A. Diharapkan hasil pertemuan itu menuai solusi tanpa merugikan pihak manaupun.

“Kami datang mengadu kesini. Alhamdulillah kami merasa puas. Mudah-mudahan bisa membawa aspirasi agar ada titik temu dan bisa menyelesaikan permasalahan di wilayah kami,” kata Asep.

Kronologi

Kondisi tersebut muncul ketika ada rencana pengembangan usaha oleh swasta dan membutuhkan lahan tambahan. Lalu, Kelurahan Kapuk melayangkan surat kepada warga.

Isi surat tersebut berupa pemberitahuan bahwa terdapat dugaan rumah warga berdiri tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Warga kami mau digusur karena ada pihak lain yang diduga ingin menguasai. Mau dipakai buat pengembangan usaha. Artinya ada kepentingan pribadi tapi melibatkan pemerintah. Kalau memang itu mau diambil alih atau digusur ya silahkan,” jelas Asep.

“Tapi ya tolong dengan bijak dengan hati nurani dan melewati prosedur benar. Mereka ini bukan baru menempati lahan itu setahun atau dua tahun. Mereka sudah puluhan tahun dan lahan itu dibeli warga. Masa iya mau digusur begitu saja,” demikian Asep menambahkan.