Ya Ampun! Ratusan Orang Tak Dikenal dan Tak Diketahui Keberadaannya dapat KJMU DKI


Jakarta, MI - Pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ramai menjadi perbincangan publik. Sejak Selasa, 5 Maret 2024, banyak warga mengeluhkan KJMU mereka diputus sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Tak hanya itu, beberapa penerima KJMU mengaku bahwa bantuan tersebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Bahkan ada yang mengungkap KJMU mereka dicabut secara tiba-tiba hingga terblokir.
Program KJMU ini diinisiasi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada awal September 2016. Program ini kemudian dilanjutkan Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Bansos di bidang pendidikan ini merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia,com, Kamis (14/3/2024), sebanyak 624 orang dari total 19.042 penerima program KJMU tak sesuai dengan tiga parameter pemadanan data.
Adalah padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat dan pekerjaan kepala keluarga (KK) penerima KJMU.
Dari 741 orang itu, sebanyak 14 orang lainnya tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat. Antara lain karena bukan DKI Jakarta sebanyak 9 orang; meninggal sebanyak 3 orang; status tidak aktif sebanyak 1 orang dan tidak terdaftar dalam data base kependudukan sebanyak 1 orang.
Lalu, sebanyak 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili. Antara lain, dikenal namun tidak diketahui keberadaannya sebanyak 119 orang; tidak dikenal sebanyak 125 orang; RT tidak ada sebanyak 4 orang; pindah luar DKI sebanyak 329 orang.
Selanjutnya sebanyak 33 orang berdasarkan padanan pekerjaan kepala keluarga yang anggotanya menerima KJMU yang berpenghasilan tidak rendah. Antara lain, dosen sebanyak 6 orang, karyawan BUMN sebanyak 6 orang, konsultan sebanyak 3 orang, anggota lembaga tinggi lainnya sebanyak 8 orang, PNS sebanyak 7 orang dan karyawan BUMD sebanyak 3 orang.
Apa kata Kepala BPKD?
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata memastikan bahwa mahasiswa penerima KJMU eksisting akan tetap mendapat bantuan sosial biaya pendidikan tersebut saat penyaluran tahap I 2024 di bulan Mei 2024.
Namun, Pemprov DKI tengah melakukan verifikasi dan validasi data penerima KJMU dengan pengecekan langsung di lapangan untuk menilai layak atau tidaknya mahsiswa tersebut tetap menjadi penerima KJMU.
"Total seluruh yang sudah terdaftar, kan mereka tahap I. Pembayaran tahap satu kan bulan Mei. Kita sudah siapkan anggarannya. Yang sudah ada sekarang, dilakukan verifikasi dan validasi data DTKS," kata Michael di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Berdasarkan data pada akhir 2023, tercatat sebanyak 19.042 mahasiswa masuk dalam penerima KJMU. Seiring dengan verifikasi dan validasi data saat ini Pemprov DKI menemukan 771 mahasiswa tidak layak menerima KJMU.
Penyebab ratusan mahasiswa tersebut tidak layak cukup bervariasi, mulai dari tak lagi berdomisili di Jakarta, tidak masuk DTKS, memiliki aset di atas Rp1 miliar, hingga berstatus keluarga mampu karena orang tuanya berprofesi sebagai PNS, pegawai BUMN, hingga TNI-Polri. Sehingga, mereka dikeluarkan dari penerima KJMU.
"Teman-teman yang bayar pajak di DKI, kan enggak mau duitnya tidak tepat sasaran. Ini yang sedang kita upayakan. Jadi tidak ada pemangkasan sewenang-wenang karena subjektivitas. Tapi karena memang aturan, tidak memungkinkan lagi kalau dia tidak terdaftar di DTKS," tegas Michael.
Karena proses verifikasi dan validasi data masih berjalan, Michael mengaku Pemprov DKI belum bisa memastikan berapa jumlah pasti mahasiswa yang menjadi penerima KJMU saat penyaluran di tahap I tahun 2024.
"Hasil verifikasi masih dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan. Itu mungkin nanti sekitar April atau Mei, nanti datanya sudah ada, baru kelihatan, fix kelihatan," tutupnya.
Topik:
kjmu-dki-jakarta bpkad-dki-jakarta pemprov-dki-jakarta anies-baswedan ahok kjmu penerima-kjmu-dki-jakarta dki-jakartaBerita Sebelumnya
Kecelakaan Motor di Duren Sawit, 1 Orang Tewas di Lokasi
Berita Selanjutnya
BPKD DKI Tegaskan Tak Ada Pemotongan Anggaran KJMU
Berita Terkait

4 Lahan Parkir Ilegal di Jakarta Disegel, Ada yang Beroperasi 12 Tahun
3 Oktober 2025 11:51 WIB

Pramono Pastikan Tak Ada Pencabutan KJP/KJMU Milik Pelajar dan Mahasiswa yang Ikut Aksi Unjuk Rasa
3 September 2025 17:04 WIB