Biarkan Reklame dan Videotron Tak Berizin, Kejati DKI Didesak Periksa Kasatpol PP DKI Arifin dan Asbang Sekdaprov

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 April 2024 17:45 WIB
Reklame tak berizin di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)
Reklame tak berizin di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Order Gultom dari Indonesian Corruption Observer mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendesak semua pihak terkait bertengkernya Reklame dan Videotron Raksasa di Jakarta Selatan. 

Tepatnya di Jalan Sudirman dan Sisingamangaraja. “Kedua reklame dan Videotron tersebut tidak memiliki izin. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kami minta turun tangan dan memeriksa pihak pihak terkait. Mulai dari Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah, Hingga Asisten Pembangunan selalu Koordinator,” desak Order Gultom, Rabu (3/4/2024).

Menurut Order, reklame tidak berizin tersebut sangat merugikan keuangan daerah. Sebab, pemilik reklame tidak membayar sewa kepada Pemprov DKI Jakarta. 

“Pembiaran tersebut diduga tidak gratis. Itu yang harus diungkap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta . Sewa Reklame ditempat itu, jika bisa, sangat mahal, miliaran,” tambah Order.

Sebelumnya, LSM InaCO mendesak Satpoll PP DKI Jakarta membongkar reklame videotron raksasa yang diduga tidak memiliki izin berdiri di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi dan di Jalan Sisingamangaraja Jakarta selatan tersebut. Namun tidak digubris.

Selain diduga tidak berizin, reklame tersebut hampir manghabiskan semua badan trotoar tersebut sangat mengganggu kenyamanan pejalanan kaki. 

"Kami mendesak, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta membongkar reklame videotron yang diduga tidak memiliki izin tersebut. Kalau tidak, patut diduga, ada uang dibalik batu,” kata Order Gultom kepada Monitorindonesia.com, Selasa (19/12/2023) lalu.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Riko Noviantoro berharap kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk segera menertibkan atau membongkar reklame yang diduga melanggar itu. Jika tidak maka patut diduga ikut bermain. "Ya harus diturunkan atau bongkar, jika memang itu tak berizin," kata Riko kepada Monitorindonesia.com.

Tak hanya itu, pengamat kebijakan publik, Fernando Emas menjelaskan bahwa berdasarkan pada Peraturaan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang mengatur tentang reklame pada kawasan kendali ketat sangat tidak mungkin keduanya memiliki izin. 

Pada pasal 9 Huruf (a) Pergub tersebut menyebutkan “perletakan titik reklame hanya pada dinding bangunan dan diatas bangunaan Kawasan kendali ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, merupakan kawasan dengan kriteria: a. perletakan titik Reklame hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan dengan ketentuan. 

"Sehingga sangat mungkin sekali keduanya tidak memiliki izin. Sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Satpol PP melakukan penyegelan dan pembongkaran atas kedua reklame videotron tersebut," tegasnya.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, tambah Fernando, sudah seharusnya memberikan sanksi kepada Kepala Satpol PP yang merupakan Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelengaraan Reklame dan Koordinator Bidang Pengendalian yang sudah lalai dalam menjalankan tugasnya dengan baik. 

"Mereka yang lalai ya harus diberikan sangksi, jangan didiamin saja jika memang benar membiarkan rekalme yang diduga tak berizin itu," tutup Fernando Emas.

Seperti diketahui, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, sesuai lampiran Pergub Nomor 100 Tahun 2021, merupakan Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelengaraan Reklame dan Koordinator Bidang Pengendalian.

Demikian strategisnya Jabatan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan reklame di Ibukota Jakarta. Maka tidak alasan lagi untuk tidak membongkar reklame yang diduga tak berizin itu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait