Legislator Desak Pemprov DKI Cabut KJP Pelajar Konvoi yang Ganggu Ketertiban

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 April 2024 14:54 WIB
Sejumlah pelajar pelaku konvoi mencium kaki orang tua, sebagai bentuk permintaan maaf dalam kegiatan di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (3/4/2024). [Foto: ANTARA]
Sejumlah pelajar pelaku konvoi mencium kaki orang tua, sebagai bentuk permintaan maaf dalam kegiatan di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (3/4/2024). [Foto: ANTARA]

Jakarta, MI - Anggota DPRD DKI Justin Adrian mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelaku konvoi yang mengganggu ketertiban umum akhir-akhir ini. 

"Jika ternyata memiliki KJP Plus, maka harus dicabut fasilitas KJP yang dimiliki," kata Justin kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/4/2024).

Desakan itu diutarakan Justin, untuk menanggapi aksi sekelompok remaja pada Sabtu (6/4/2024). Mereka melakukan konvoi, menggunakan sepeda motor dan menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).

Akibat dari konvoi dan pemakaian petasan itu, mengakibatkan satu mobil terbakar.

Melihat kejadian ini marak terjadi terutama di periode libur sekolah, maka Justin meminta pemerintah untuk menerapkan kebijakan, yang tegas demi mencegah kembali terjadinya gangguan ketertiban umum (tibum).

Menurut dia, semua pelajar yang terbukti dan terlibat dalam tindakan yang mengganggu ketertiban, harus mendapatkan sanksi yang tegas dari sekolah.

“Pemerintah jangan diam saja saat Jakarta diacak-acak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, jelas ini bukan lagi kenakalan, tapi perbuatan kriminal," ujarnya.

Selain itu, dia juga menyarankan agar oknum pengganggu ketertiban umum tersebut, dicatat dan masuk dalam daftar orang-orang yang tidak bisa mendapatkan bantuan, dalam bentuk apapun.

“Supaya keluarga yang mengakibatkan gangguan ketertiban umum tercatat tidak layak untuk mendapatkan bantuan apapun, termasuk KJP, Kartu Lansia, dan sebagainya," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro  Polisi mengatakan, pihaknya telah menangkap sebanyak 109 remaja, yang melakukan konvoi berdalih membagikan takjil. 

Penangkapan dilakukan, saat Patroli Mobile di tempat rawan lintasan, yang dilalui konvoi.

"Sesuai komitmen kami, Polres Metro Jakpus dan Polsek jajaran akan memberikan rasa aman kepada warga," kata Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Penangkapan terhadap remaja yang konvoi, berdalih membagikan takjil dilakukan di tiga lokasi, yakni Jalan Gunung Sahari (Sawah Besar), jembatan layang Roxy dan Jalan MH Thamrin.