RT RW di Pademangan Timur Gencarkan PSN, Ingatkan Warga Denda Maksimal Rp 50 juta

Carlos Fajar
Carlos Fajar
Diperbarui 14 Juli 2024 1 hari yang lalu
PSN di Pademangan Timur (istimewa)
PSN di Pademangan Timur (istimewa)

Jakarta, MI - Jajaran RT dan RW di Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara terus menggencarkan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) untuk mencegah penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Bagi warga yang sudah diberikan surat peringatan beberapa kali namun masih terdapat jentik nyamuk maka dapat dikenakan sidang tindak pidana ringan dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD).

"Seluruh jajaran RT dan RW sudah diminta untuk mensosialisasikan bahaya demam berdarah dan juga terkait sanksi denda maksimal Rp 50 juta juga sudah diingatkan kepada warga agar tidak lalai ada jentik nyamuk di lingkungannya," ujar Lurah Pademangan Timur, Suhardiman, Jumat (12/7/2024).

Kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) tersebut, dilakukan pihak Kelurahan Pademangan Timur Jakarta Utara seminggu sekali pada hari Jumat.

Kali ini, Kelurahan Pademangan Timur bersama petugas terkait melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) ke SMPN 23 yang berada di wilayah Pademangan Timur Jakarta Utara. 

"Kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) kali ini menyasar tempat pendidikan. Itu guna mencegah terjadinya kasus DBD pada pelajar," terang Suhardiman.

Total ada 12 Rukun Warga (RW) dan 168 Rukun Tetangga (RT) diminta untuk mensosialisasikan terkait PSN dan saksi tipiring agar warga dapat lebih giat dalam melakukan pembersihan tempat-tempat yang bisa menimbulkan genangan air.

"Pademangan Timur hingga kini tidak ada kematian karena kasus DBD. Kalaupun ada warga yang meninggal, itu karena penyakit lain, tapi kita tetap melakukan pencegahan," tambah Suhardiman.

Ia menyebutkan kebanyakan yang tinggal diwilayahnya banyak berstatus sebagai pengontrak. RT/RW sudah dimintanya untuk mensosialisasikan agar jangan ada sampai ditemukan jentik nyamuk dalam lingkungan tempat tinggal warga.

"Untuk warga yang kurang peduli dengan lingkungan apalagi sampai ada ditemukan jentik nyamuk di lingkungan rumahnya, nantinya akan diberikan sanksi," pungkasnya. [CAR]