Buntut Ucapan Provokatif, Ormas Ini Laporkan Balik Jurnalis Terkait Ricuh Sidang SYL


Jakarta - Organisasi Kemasyarakatan Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) melaporkan balik jurnalis televisi swasta berinisial BVS buntut ucapan provokatif dalam kericuhan dalam vonis sidang Syahrul Yasin Limpo pada 11 Juli 2024 lalu.
Salah satu Tim Hukum Formasi, Hasida S. Lipu mengatakan pihaknya melaporkan balik BVS buntut ucapan provokatif yang diucapkan oleh jurnalis tersebut.
"Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 dan atau pasal 160 KUHP, yang terjadi dengan terlapor atas nama BVS," ujar Hasida, Minggu (14/7/2024) kepada awak media di Teluk Gong, Jakarta Utara.
Ia menjelaskan uraian kejadian pelapor selaku yang diberikan kuasa oleh Ketua Umum Laskar Bugis Makassar Indonesia menerangkan bahwa pada saat sidang putusan Syahrul Yasin Limpo.
"Korban dan para saksi membuat barikade untuk pengamanan konferensi pers Syahrul Yasin Limpo, kemudian terjadilah dorong-dorongan antara wartawan yang keluar dari dalam ruang sidang dengan wartawan yang berada di luar ruang sidang dan terjadilah kegaduhan," kata Hasida.
Sehingga akibat ucapan terlapor mengakibatkan situasi semakin tidak kondusif pasalnya ada hasutan dan ucapan yang tidak pantas terdengar.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya dihina dimuka umum menimbulkan permusuhan terhadap ormas, selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," lanjut Hasida.
Ia menjelaskan fakta peristiwa harus disampaikan secara berimbang agar tidak ada narasi liar terkait ormas-ormas yang ada di Indonesia.
"Itu asas kausalitas sebab dan akibat. Adanya desak-desakan, dan kalimat tidak pantas yang disampaikan oleh awak media. Klien kami ditetapkan tersangka dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan padahal tidak ada pemukulan atau tendangan. Penetapan tersangka terhadap dua klien kami menyalahi Perkap Kapolri terkait manajemen penyidikan dan KUHP," ungkapnya.
Menambahkan kuasa hukum Formasi lainnya, Yunus melihat alat bukti yang digunakan tim penyidik Polda Metro Jaya adalah video yang beredar.
"Kami ingin menggunakan kontra bukti dengan hal tersebut. Berdasarkan video tersebut, korban tidak pernah mengalami tindakan penganiaya, intimidasi, ataupun pengeroyokan yang diduga terhadap dua anggota ormas yang sudah ditahan. Mari kita taati prosedur hukum yang benar, jika tidak terpenuhi alat buktinya, jangan ditingkatkan status hukumnya. Kami berharap ada undangan dari pihak kepolisian untuk restoratif justice," kata Yunus.
Proses ditetapkannya dua anggota ormas sebagai tersangka disebut Yunus cacat formil, karena tidak ada hak jawab, ormas yang hadir dalam kesempatan tersebut tidak dimintai keterangan, serta tidak menganut asas duga tak bersalah.
"Kami tanggal 13 Juli tim kuasa hukum sudah membuat laporan resmi terhadap BVS yang sudah memprovokasi, menghasut sehingga timbul chaos di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," terang dia.
Ia mengaku menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya dan menghormati hak jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistiknya.
Anggota Formasi lainnya, Daeng Jamal berharap bisa tercapai kata sepakat untuk mediasi di kedua belah pihak baik dari anggota ormas yang ditahan maupun jurnalis yang mengucapkan kata tidak pantas.
"Jangan ada perpecahan sesama antar anak bangsa. Kami setelah ada kekisruhan itu kami sudah beritikad baik. Saya siap bertanggung jawab apabila ada alat media yang dirusak oleh tim simpatisan kami. Saya juga bersedia meminta maaf tapi belum ada kesempatan yang diberikan," kata Jamal.
Ia mengaku sudah melakukan berbagai upaya persuasif dengan datang ke Polda Metro Jaya dan ke stasiun televisi tersebut. Selama ada 21 persidangan SYL, Jamal mengungkapkan tidak pernah terjadi permalasahan antara ormas dan jurnalis.
"Bahkan kami selalu memberikan ruang kepada media untuk mewawancarai SYL usai sidang. Kalau ada disebut menghalang-halangi kerja media tidak ada masalah selama ini. Karena jumlah kapasitas media melebihi kapasitas ruangan sehingga terjadi dorong mendorong, karena media antusias untuk meliput berita tersebut. Kami sudah membuat barikade agar ada rasa nyaman saat proses wawancara," jelas Jamal.
Saat kepolisian membuka pintu ruang sidang, Jamal mengungkapkan teman-teman media dari dalam yang sudah sejak pagi, keluar dan bercampur dengan media yang di luar.
"Saya berinisiatif agar saat SYL didesak antara media, saya tarik kembali ke dalam ruangan, di dalam bisa wawancara dengan media dengan aman dan tentram. Ketika pintu sidang ditutup aparat karena sudah over kapasitas, teman-teman media di luar emosi, sehingga emosi. Padahal wawancara berjalan dengan aman dan lancar di dalam," kata dia.
Ia meyakini media punya kode etik dalam menyampaikan sesuatu terkait proses menjalankan kerja jurnalistik. "Kami cinta damai dan siap berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait," pungkas Jamal.
Perlu diketahui, pada 11 Juli 2024 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah terjadi kericuhan antara Formasi dan ormas lainnya yang mengawal sidang vonis Syahrul Yasin Limpo dengan awak media.
Bahkan salah satu awak media diduga mendapatkan intimidasi dengan dikejar hingga ke salah satu sudut ruangan Pengadilan Negeri oleh sejumlah oknum ormas. Selain itu sejumlah peralatan peliputan awak media mengalami kerusakan akibat kericuhan tersebut. [CAR]
Topik:
ricuh sidang-syl syahrul-yasin-limpo