KPK Temukan Modus Celah Para Koruptor dari Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Sejak Lelang Sudah Dikondisikan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Agustus 2024 6 jam yang lalu
Gedung KPK. (Foto: MI/Nuramin)
Gedung KPK. (Foto: MI/Nuramin)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus celah korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa. Modusnya bervariasi mulai dari pengondisian lelang hingga menaikkan harga pengadaan barang dan jasa.

Informasi ini dikutip dari Instagram @official.kpk disebutkan, hingga 22 Januari 2024 KPK telah menangani sebanyak 339 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan berbagai macam modus. Sesuai hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, pengadaan barang dan jasa menjadi sektor dengan tingkat korupsi tertinggi.

"Sejak tahun 2004, KPK telah menangani sedikitnya 339 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan modus yang beragam meliputi pengondisian lelang hingga markup harga pengadaan," tulis keterangan akun Instagram tersebut, Kamis (1/8/2024).

Survei penilaian integritas 2023 juga terungkap bahwa responden menilai sebanyak 53% hasil pengadaan barang dan jasa tidak bermanfaat. Sebanyak 58% responden menilai kualitas pengadaan barang dan jasa rendah. Menurut 57% responden, ada nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa.

Adapun modusnya, seperti korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, suap/gratifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan proses PBJ. Kemudian menaikkan harga barang dan jasa tapi tidak sesuai dengan harga asli. Terakhir, pembayaran tetap dilakukan, tapi barang/jasa tidak ada.

"Lalu apa langkah KPK untuk menutup celah korupsi yang terjadi dan membentuk sektor pengadaan barang dan jasa yang akuntabel dan transparan?

Untuk menutup celah korupsi yang terjadi sejak dulu sampai sekarang, KPK menyampaikan beragam upaya dan strategi kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) guna memperkuat independensi unit pelaksanaan dan pengawas, seperti unit pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) dan inspektorat di K/L/PD, mekanisme pengawasan internal dan eksternal serta audit yang teratur untuk mencegah korupsi, serta, pengadaan barang dan jasa yang wajib dilakukan melalui e-catalog.

"Melalui Satranas PK, meluncurkan fitur pengawasan e-Audit pada katalog elektronik pengadaan barang dan jasa sehingga dalam proses pengadaan dapat mengedepankan transparansi yang dalam pengawasan yang optimal diperketat untuk menutup celah korupsi yang terjadi," jelasnya.

Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa 2023:

1. Korupsi pembangunan pemeliharaan rel kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan nilai suap Rp 14,5 miliar
2. Korupsi pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City dengan nilai suap Rp 924,6 juta dan sejumlah barang mewah
3. Korupsi proyek pelebaran jalan dan pengadaan listrik dan PJU perumahan di pemerintahan Kabupaten Bima, NTB dengan nilai suap sebesar Rp 8,6 miliar
4. Korupsi pengadaan jalan di Kalimantan Timur dengan nominal suap Rp 1,4 miliar
5. Korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku Utara dengan nominal suap Rp 2,2 miliar dan lain-lain.  (Sar)