KUA dan PPAS APBD Jakarta 2025 sebesar Rp91,1 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Oktober 2024 22:32 WIB
Ketua dan anggota DPRD DKI Jakarta dalam rapat Badan Anggaran di Jakarta, Senin (28/10/2024). Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Khoirudin.
Ketua dan anggota DPRD DKI Jakarta dalam rapat Badan Anggaran di Jakarta, Senin (28/10/2024). Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Khoirudin.

Jakarta, MI - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Jakarta 2025 sebesar Rp91,1 triliun.

Hal itu sebagaimana kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jakarta, Senin (28/10/2024).

Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan tahapan selanjutnya yakni penandatanganan kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI terhadap KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 yang akan dilakukan melalui rapat paripurna pada Jumat (1/11/2024) mendatang.

“Pelaksanaan penandatangan MOU Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2025 akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jakarta pada tanggal 1 November 2024,” kata Khoirudin.

Sebelum menyepakati besaran APBD tahun 2025, para pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan. Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta Mujiyono misalnya, merekomendasikan anggaran secara bertahap untuk memperbanyak kamera pengawas (CCTV) dan petugasnya.

Permintaan itu demi menjaga keamanan pada wilayah rawan konflik dan kriminalitas. Selain dia, ada juga Sekretaris Komisi C DPRD Jakarta Suhud Alynudin yang merekomendasikan agar Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Jakarta membuat sistem pengelolaan aset yang lebih optimal. 

Tujuannya agar aset-aset yang dimiliki Pemprov bisa terdata, terkontrol dan dapat dimanfaatkan dengan baik.

Topik:

DPRD Jakarta APBD Jakarta