Wacana Penarikan Retribusi Sampah Rumah Tangga di Jakarta, Bentuk Pemerasan dan Ngawur!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 November 2024 07:10 WIB
Ali Lubis (Foto: Ist)
Ali Lubis (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan uji coba penarikan Retribusi Sampah Rumah Tangga pada awal bulan Desember 2024, sebaiknya dibatalkan. Sebab, kebijakan itu dinilai sebuah bentuk pemerasan terhadap masyarakat kecil.

"Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli terhadap sampah adalah dengan cara memberikan edukasi, sosialisasi, atau bahkan diberikan reward atau hadiah berupa barang. Bukan dengan cara  menarik retribusi," ujar anggota Komisi D DPRD Jakarta Fraksi Gerindra Ali Lubis di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Hal tersebut juga diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat 1 Pergub 55 tahun 2021 tentang pengurangan dan penanganan sampah.

Selanjutnya di dalam Pasal 2 ayat 1 Pergub No 77 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkungan rukun warga jelas mengatakan "Pengelolaan Sampah lingkungan RW dilaksanakan oleh bidang pengelolaan sampah dalam kepengurusan RW yang di tunjuk oleh ketua RW".

"Artinya disetiap lingkungan Rukun Warga (RW) di Jakarta sudah ada petugas yang mengurusi soal sampah rumah tangga tersebut," katanya.

Oleh sebab itu, kaya Ali Lubis, jika alasan penarikan Retribusi Sampah rumah tangga terhadap masyarakat kecil agar meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sampah adalah ngawur. Karena Dinas Lingkungan Hidup atau pemerintah daerah sudah diberikan anggaran untuk mengurus soal sampah.

"Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup gak usah genit lah dalam membuat kebijakan, terlebih kebijakan tersebut justru membuat masyarakat kecil susah," tambah Ali. 

Sebaiknya, kata Ali Lubis, Pemprov DKI  fokus saja untuk meningkatkan pelayanan dan membangun fasilitas untuk pengelolaan sampah di lingkungan RW. [Lin]

Topik:

Retribusi Sampah Pemprov DKI Retribusi Ngawur.