Wacana Penarikan Retribusi Sampah Rumah Tangga di Jakarta, Bentuk Pemerasan dan Ngawur!


Jakarta, MI - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan uji coba penarikan Retribusi Sampah Rumah Tangga pada awal bulan Desember 2024, sebaiknya dibatalkan. Sebab, kebijakan itu dinilai sebuah bentuk pemerasan terhadap masyarakat kecil.
"Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli terhadap sampah adalah dengan cara memberikan edukasi, sosialisasi, atau bahkan diberikan reward atau hadiah berupa barang. Bukan dengan cara menarik retribusi," ujar anggota Komisi D DPRD Jakarta Fraksi Gerindra Ali Lubis di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Hal tersebut juga diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat 1 Pergub 55 tahun 2021 tentang pengurangan dan penanganan sampah.
Selanjutnya di dalam Pasal 2 ayat 1 Pergub No 77 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkungan rukun warga jelas mengatakan "Pengelolaan Sampah lingkungan RW dilaksanakan oleh bidang pengelolaan sampah dalam kepengurusan RW yang di tunjuk oleh ketua RW".
"Artinya disetiap lingkungan Rukun Warga (RW) di Jakarta sudah ada petugas yang mengurusi soal sampah rumah tangga tersebut," katanya.
Oleh sebab itu, kaya Ali Lubis, jika alasan penarikan Retribusi Sampah rumah tangga terhadap masyarakat kecil agar meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sampah adalah ngawur. Karena Dinas Lingkungan Hidup atau pemerintah daerah sudah diberikan anggaran untuk mengurus soal sampah.
"Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup gak usah genit lah dalam membuat kebijakan, terlebih kebijakan tersebut justru membuat masyarakat kecil susah," tambah Ali.
Sebaiknya, kata Ali Lubis, Pemprov DKI fokus saja untuk meningkatkan pelayanan dan membangun fasilitas untuk pengelolaan sampah di lingkungan RW. [Lin]
Topik:
Retribusi Sampah Pemprov DKI Retribusi Ngawur.Berita Sebelumnya
Dishub Lakukan Rekayasa Lalin Imbas dari Pipa BBM di Jakut Bocor
Berita Selanjutnya
Remaja 14 Tahun di Cilandak Bunuh Ayah dan Nenek, Ibu Luka Parah
Berita Terkait

Gaji Anggota DPRD DKI Tembus Rp 139 Juta per Bulan, SGY: Perlu Evaluasi
27 Agustus 2025 13:54 WIB
![Kabar Baik! Pemprov DKI Berikan Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ilustrasi-pajak.webp)
Kabar Baik! Pemprov DKI Berikan Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen
28 Juli 2025 16:40 WIB
![Kabar Baik! Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2025 Ilustrasi [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/YXYP9zx9MPPAgJveLgfUgDz7hTKpCljlGeVdMQ9r.jpg)
Kabar Baik! Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2025
19 Juni 2025 15:00 WIB