Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Penunggak Bakal Dikejar

![Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gubernur Jakarta, Pramono Anung [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gubernur-dki-jakarta-pramono-anung-3.webp)
Jakarta, MI - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, tidak memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan akan mengejar penunggak pajak, karena sudah menikmati fasilitas tanpa membayar pajak.
"Sudah mendapatkan fasilitas. Sudah mendapatkan kemudahan masa' tidak mau bayar pajak," kata Pramono di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Menurut dia, tugas pemerintah, yaitu memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu seperti pemutihan ijazah, bukan pemutihan pajak kendaraan.
Pramono menjelaskan, bahwa penunggak pajak kendaraan bermotor rerata merupakan pemilik mobil, yang mempunyai kendaraan kedua dan ketiga sehingga tidak layak mendapatkan bantuan.
Untuk itu, ia akan mengejar pengemplang pajak kendaraan bermotor, selain karena tidak layak dibantu juga sudah menikmati fasilitas, yang telah disediakan pemerintah.
"Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak saya tidak akan putihkan saya akan kejar dia," ujarnya.
Pramono memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan berpihak kepada yang membutuhkan terutama rakyat miskin mengingat di Jakarta jarak, antara yang kaya dan miskin sangat jauh.
Untuk itu, fokus utama yang dilakukannya, yaitu dengan membereskan semua permasalahan orang kecil seperti pemutihan ijazah, penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tapa dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta.
"Dalam memimpin Jakarta ini terus terang saya lebih mengutamakan masyarakat yang di bawah mendapatkan kemudahan," tandasnya.
Topik:
Pemutihan Pajak KendaraanBerita Selanjutnya
Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia
Berita Terkait

WP di Kantor Samsat Soetta Banyak yang Nunggu Antrean sambil Berdiri Lantaran tidak Kebagian Kursi
24 Maret 2025 13:59 WIB

Kebijakan Gubernur Jabar Hapus Denda dan Tunggakan PKB dari Tahun 2024 ke Belakang di Apresiasi Warga
21 Maret 2025 13:43 WIB