Temuan BPK Masalah Penggunaan Langsung Pendapatan Rp1,4 M dan Pelampauan RBA Rp101,6 M pada Satuan Pendidikan


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menemukan masalah dalam penggunaan langsung pendapatan senilai Rp1.474.470.769,00 dan pelampauan RBA atas realisasi belanja senilai Rp101.616.685,00 pada satuan pendidikan.
Temuan tersebut merupakan salah satu dari 40 temuan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan nomor 12A/LHP/XVIII.JKT/7/2024 tanggal 12 Juli 2024.
BPK menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menyajikan nilai realisasi pendapatan lain-lain PAD yang sah senilai Rp4.622.697.231.503,00 atau sebesar 104,25% dari target yang dianggarkan senilai Rp4.434.068.961.336,00. Dari realisasi tersebut, antara lain direalisasikan pada Dinas Pendidikan senilai Rp5.337.949.915,00.
Pada Tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta memiliki 11 sekolah berstatus BLUD, yang ditetapkan berdasarkan Kepgub, yang terbit antara Tahun 2019 (dua
sekolah), Tahun 2020 (enam sekolah), Tahun 2021 (satu sekolah) dan Tahun 2022 (dua sekolah). Seluruh sekolah berstatus BLUD tersebut merupakan bagian dari 73 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bawah kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Penetapan status BLUD pada sebagian sekolah tersebut, merupakan salah satu upaya mendukung fleksibilitas pengelolaan keuangan di sekolah. Pada beberapa SMK, yang memiliki program metode pembelajaran teaching factory (tefa), salah satu proses belajar mengajar yang dilalui, mengharuskan sekolah untuk menerapkan praktik-praktik pembelajaran untuk simulasi industri sesuai jurusan masing-masing.
Berdasarkan praktik-praktik tersebut, sekolah membentuk unit usaha yang menghasilkan aktivitas perolehan pendapatan, dan digunakan untuk kegiatan/belanja yang relevan mendukung proses belajar mengajar.
Beberapa aktivitas pembelajaran yang menghasilkan pendapatan tersebut, antara lain jurusan Perhotelan dan Tata Boga (pendapatan penjualan kamar dan makanan) dan jurusan Bisnis Daring dan Pemasaran (mengelola minimarket untuk praktik siswa).
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada sekolah yang memiliki unit usaha tersebut menunjukkan adanya aktivitas pengelolaan Pendapatan, Belanja dan saldo kas yang tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pertama, BPK menemukan bahwa pendapatan unit usaha pada sepuluh SMK Negeri berstatus non BLUD senilai Rp1.830.430.529,00 belum dilaporkan dan digunakan langsung senilai Rp1.474.470.769,00.
"Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban pengelolaan unit usaha sekolah menunjukkan terdapat Pendapatan minimal senilai Rp1.830.430.529,00 dan Belanja minimal senilai Rp1.474.470.769,00 serta saldo kas per 31 Desember 2023 senilai Rp734.188.205,00 pada sepuluh satuan pendidikan berstatus non BLUD. Realisasi Pendapatan, Belanja serta saldo kas tersebut tidak masuk dalam mekanisme pengelolaan APBD Pemprov DKI Jakarta," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (7/7/2025).
BPK menjelaskan, bahwa realisasi pendapatan, belanja dan saldo kas tersebut terjadi dari aktivitas unit usaha sekolah yang mempraktikan usaha perhotelan, minimarket, produk makanan dan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan jurusan masing-masing sekolah.
Masing-masing unit usaha tersebut beroperasi di bawah satu koordinator yang biasanya dijabat oleh guru yang ditunjuk dari masing-masing jurusan, yang bekerja secara mandiri, yang tidak termasuk dalam struktur sekolah yang bertugas menyusun laporan keuangan sekolah.
Namu berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penyusunan laporan keuangan menunjukkan sekolah belum melaporkan seluruh aktivitas tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran, sebagai bahan penyusunan laporan keuangan Dinas Pendidikan Tahun 2023. Realisasi pendapatan, belanja dan saldo kas tersebut terjadi di sekolah berstatus non BLUD, dimana Dinas Pendidikan belum memiliki kebijakan pelaporan untuk aktivitas unit usaha yang dikelola oleh satuan kerja berstatus non BLUD.
Rincian pendapatan, belanja dan saldo kas pada sepuluh sekolah
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara uji petik dan diketahui terdapat kelemahan pengelolaan dan pelaporan pendapatan, belanja serta pengelolaan Persediaan pada enam SMK, dengan uraian sebagai berikut:
1) SMK Negeri 8
Salah satu jurusan yang dikelola oleh SMK Negeri 8 Jurusan Bisnis Daring dan Pemasaran, yang memiliki unit usaha berupa usaha minimarket.
"Selama Tahun 2023 unit usaha tersebut memperoleh pendapatan senilai Rp164.691.850,00 dan pengeluaran senilai Rp171.933.750,00 atas pengelolaan minimarket yang sekaligus digunakan sebagai sarana pembelajaran untuk siswa. Selain realisasi penerimaan dan pengeluaran, unit usaha minimarket SMK Negeri 8 juga menyimpan saldo kas dalam bentuk tunai per 31 Desember 2023 senilai Rp4.998.180,00.
"Seluruh realisasi pendapatan, pengeluaran dan saldo kas tersebut belum dilaporkan kepada Dinas Pendidikan," jelas BPK.
2) SMK Negeri 28
SMK Negeri 28 memiliki tiga jurusan yaitu Jurusan Tata Boga, Jurusan Perhotelan, dan Jurusan Keperawatan Sosial. Masing-masing memiliki unit
usaha yang selama Tahun 2023 memperoleh pendapatan senilai Rp119.346.764,00 dan belanja senilai Rp108.674.380,00 dari tiga unit usaha, yaitu restoran, perhotelan (unit laundry) dan layanan kesehatan (day care).
Selain realisasi pendapatan dan belanja tersebut, SMK Negeri 28 juga menyimpan saldo kas dalam bentuk tunai dan disimpan di rekening bank per
31 Desember 2023 seluruhnya senilai Rp30.759.005,00.
"Seluruh realisasi pendapatan, pengeluaran dan saldo kas tersebut belum dilaporkan kepada Dinas Pendidikan," lanjut BPK.
3) SMK Negeri 30
SMK Negeri 30 memiliki Jurusan Perhotelan, Jasa Boga dan Tata Busana, yang memiliki unit usaha restoran dan hotel. Selama Tahun 2023
memperoleh pendapatan senilai Rp550.075.500,00 dan belanja senilai Rp383.355.336,00 dari unit usaha di ketiga jurusan tersebut.
Selain realisasi pendapatan dan belanja, per 31 Desember 2023 pengelola unit usaha di SMK Negeri 30 juga menyimpan saldo kas dalam bentuk tunai senilai Rp189.570.782,00, di masing-masing pengelola unit usaha.
"Seluruh realisasi pendapatan, pengeluaran dan saldo kas tersebut belum dilaporkan kepada Dinas Pendidikan," kata BPK.
4) SMK Negeri 48
SMK Negeri 48 memiliki Jurusan Bisnis Daring dan Pemasaran, Akuntansi dan Keuangan, Keahlian Produksi dan Siaran Program Televisi, Otomatisasi
Tata Kelola dan Perkantoran dan Multimedia. Di antara jurusan tersebut, mengelola unit busines center dengan bidang usaha yaitu kantin, mini bank,
fotokopi, percetakan (DKV) dan minimarket. Selama Tahun 2023, sekolah mengelola pendapatan senilai Rp392.235.516,00 dan belanja senilai Rp313.771.118,00.
Selain realisasi pendapatan dan belanja, per 31 Desember 2023 pengelola unit usaha di SMK Negeri 48 juga menyimpan saldo kas dalam bentuk tunai dan disimpan di rekening bank seluruhnya senilai Rp230.102.934,00, di masing-masing pengelola unit usaha.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kelemahan pencatatan pada pengelolaan unit usaha minimarket, yaitu dokumen sumber pencatatan mutasi masuk dan keluar selama Tahun 2023 tidak terdokumentasi dengan baik.
"Hasil pemeriksaan fisik ditemukan catatan bendahara yang tidak ditemukan dokumen pendukungnya. Atas hal tersebut tidak dapat dijelaskan karena Bendahara Tahun 2023 sudah pensiun," beber BPK.
5) SMK Negeri 60
SMK Negeri 60 memiliki Jurusan Usaha Perjalanan Wisata, Jurusan Perhotelan dan Jurusan Tata Boga. Selama Tahun 2023 merealisasikan pendapatan senilai Rp90.134.000,00 dan belanja senilai Rp95.781.125,00, dari unit usaha hotel, biro perjalanan dan restoran yang dikelola oleh masing masing jurusan.
Selain realisasi pendapatan dan belanja tersebut, SMK Negeri 60 juga menyimpan saldo kas dalam bentuk tunai per 31 Desember 2023 senilai Rp28.270.575,00. "Seluruh realisasi pendapatan, pengeluaran dan saldo kas tersebut belum dilaporkan kepada Dinas Pendidikan," kata BPK.
6) SMK Negeri 73
SMK Negeri 73 memiliki jurusan Usaha Perjalanan Wisata, Perhotelan dan Jasa Boga, dan memiliki unit usaha café dan La. Selama Tahun 2023, merealisasikan pendapatan senilai Rp22.123.500,00 dan belanja senilai Rp18.053.500,00, dengan saldo per 31 Desember 2023 senilai Rp4.070.000,00.
Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui nilai pendapatan, belanja dan saldo kas tersebut tidak diyakini merupakan nilai yang
sebenarnya karena permasalahan.
"Saldo kas belum termasuk saldo kas di unit usaha La senilai Rp6.325.000,00, karena saldo tersebut disimpan di rekening bank atas nama Koordinator Tefa dan menyatu dengan uang pribadi dan pencatatan pendapatan dan pengeluaran tidak lengkap serta tidak seluruhnya didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai," ungkap BPK.
Hasil wawancara dengan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan diketahui bahwa sampai dengan Tahun 2023, terdapat sembilan Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri (SMKN) yang sudah lulus penilaian untuk menuju status BLUD namun belum ditetapkan sebagai BLUD di TA 2023.
"Di sisi lain praktik penggunaan langsung atas pendapatan yang dikelola oleh sekolah-sekolah tersebut dilakukan sesuai kebutuhan sekolah yang telah menghasilkan produk-produk usaha yang dapat dijual serta adanya kebutuhan pemenuhan bahan baku praktik yang harus segera dipenuhi," jelas BPK.
Kedua, BPK menemukan bahwa pendapatan unit usaha SMKN 51 Jakarta yang berstatus BLUD senilai Rp119.731.598,00 dan pelampauan RBA yang digunakan langsung senilai Rp101.616.685,00 SMKN 51 Jakarta sebagai salah satu entitas berstatus BLUD, sesuai Kepgub Nomor 1285 Tahun 2020 tentang Penetapan SMKN 51 Jakarta sebagai UPT yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Sebagai entitas berstatus BLUD, diberikan kewenangan untuk menggunakan pendapatan secara langsung untuk membiayai operasionalnya. SMKN 51 Jakarta berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD TA 2023, dengan menyusun Laporan Keuangan BLUD.
Pendapatan yang disajikan dalam Laporan Keuangan BLUD SMKN 51 bersumber dari tiga unit usaha retail dan jasa yang dijalankan oleh sekolah, sebagai bagian dari kegiatan praktik siswa, meliputi LM bergerak di bidang penjualan barang-barang snack dan minuman ringan untuk kebutuhan siswa sekaligus teaching factory untuk retail;
Lalu, meliputi LC bergerak di bidang pembuatan film sekaligus teaching factory untuk siswa membuat film dan LP bergerak di bidang pencetakan/sablon/printing kaos, topi, mug, dan lain-lain.
"Selama Tahun 2023, atas ketiga unit usaha tersebut memperoleh Pendapatan senilai Rp226.029.898,00," kata BPK.
BPK menjelaskna bahwa atas pendapatan senilai Rp226.029.898,00 tersebut, telah disetorkan ke Bendahara Penerimaan dan disajikan sebagai nilai realisasi Pendapatan pada LRA sekolah Tahun 2023 senilai Rp106.298.300,00, sehingga terdapat sisa senilai Rp119.731.598,00.
Atas sisa tersebut selanjutnya digunakan lagi untuk memenuhi kebutuhan operasional pada setiap unit usaha, di luar nilai belanja yang telah ditetapkan pada Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD Tahun 2023.
"Selama Tahun 2023, penggunaan langsung atas sisa pendapatan tersebut senilai Rp101.616.685,00, dengan demikian masih terdapat sisa saldo kas per 31 Desember 2023 pada bendahara masing-masing unit usaha senilai Rp18.114.913,00," lanjut BPK.
Lebih lanjut, menurut penjelasan Kepala Sekolah dan Koordinator Pengelola Unit Usaha disebutkan bahwa hal tersebut dilakukan karena pada Tahun 2023, SMKN 51 telah mencapai target pendapatan yang ditetapkan pada DPA Pendapatan senilai Rp74.445.327,00 dan telah dipenuhi senilai Rp106.298.300,00.
Selanjutnya atas adanya pelampauan target tersebut, sekolah menggunakan sisa dana hasil pelampauan secara langsung tanpa melalui mekanisme perubahan RBA BLUD.
"Permasalahan di atas mengakibatkan Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2023 tidak mencerminkan realisasi yang sebenarnya atas Pendapatan - Lain-lain PAD yang Sah LRA dan LO minimal senilai Rp1.950.162.127,00 (Rp1.830.430.529,00 + Rp119.731.598,00), Belanja LRA dan Beban LO minimal senilai Rp1.576.087.454,00 (Rp1.474.470.769,00 + Rp101.616.685,00) serta saldo Kas di Bendahara Pengeluaran Sekolah minimal senilai Rp752.303.118,00 (Rp734.188.205,00 + Rp18.114.913,00)," beber BPK.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Koordinator Unit Usaha pada sepuluh satuan pendidikan tidak melaporkan realisasi pendapatan dan belanja serta saldo kas tersebut kepada Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran; dan Koordinator unit usaha pada SMK Negeri 48 dan SMK Negeri 73 tidak cermat dalam pencatatan transaksi pendapatan dan pengeluaran.
Atas permasalahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Wakil Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dan selanjutnya akan merumuskan
kebijakan yang mengatur pengelolaan keuangan di SMK non BLUD sesuai ketentuan yang berlaku.
Maka dari itu, BPK merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan melaporkan pendapatan, belanja dan sisa kas dari setiap aktivitas unit usaha di sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
Dinas Pendidikan DKI Jakarta BPK BPK DKI JakartaBerita Sebelumnya
Polisi Tangkap Preman Bersajam yang Sering Palak Sopir Truk di Jaktim
Berita Selanjutnya
Banjir Parah di Jakarta, 10 Pompa Air Milik Pemprov Terbakar
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
1 Oktober 2025 12:32 WIB

Ekonom Dorong Audit Investigasi Dugaan Patgulipat Pengambilalihan BCA oleh Djarum Group
27 Agustus 2025 09:17 WIB