Habis Rudi Suparmono, Terbitlah M Arif Nuryanta: Corengan Hitam Wajah Peradilan!


Jakarta, MI - Penangkapan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin menunjukkan rentannya perilaku hakim dan pimpinan pengadilan yang terlibat suap dan gratifikasi.
Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Kejadian sebelumnya ada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur dan dugaan menerima gratifikasi.
"Perbuatan dan kenyataan ini semuanya menciderai lembaga peradilan termasuk membuat runtuhya etik hakim, semakin tidak dipercayai masyarakat, karena seolah kebanyakan hakimsudah ikut jadi bagian ‘makelar' mafia hukum bekerja sama dengan pengacara, panitera dan pengusaha, roboh dan rusak wibawa lembaga hukum itu sendiri," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra kepada Monitorindonesia.com, Minggu (13/4/2025).
Apalagi, tambah dosen hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) itu, dari beberapa kasus terlihat fakta nyata ketua pengadilan dapat mengatur, mempengaruhi majelis hakim termasuk upaya membuat jual beli bentuk putusan perkara dalam hal ini dugaan kasus korporasi minyak goreng dengan transaksi uang sekitar Rp 60 miliar.
"Ini jelas corengan hitam wajah lembaga peradilan yang tidak dapat dipungkiri," tegas Azmi.

Maka dari itu, tutur Azmi, penyidik Kejaksaan Agung harus terus memperluas penyidikan dan tranparansi ke publik, apakah diantara majelis hakim masih ada yang bersih atau semuanya terlibat. Mengingat kompisisi pengambilan putusan biasanya apakah 2-1 atau putusan dalam kasus ini sepakat bulat (3 orang majelis hakim) .
"Sebab dalam praktiknya kadang-kadang ada hakim yang jujur dan bersih namun ditelikung, dibatasi dengan komposisi 2-1 atau 3-2 jadi yang dikondisikan oleh jaringan yang punya kehendak dalam upaya mafia kasus adalah hakim yang mayoritas, sehingga jika ada hakim yang jujur dan bersih terabaikan dengan sendirinya," ungkap Azmi.
Karenanya dengan melihat karakteristik perbuatan dan keadaan kasus ini, maka haruslah dikenakan bagi hakim dimaksud dengan hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup sebagai hukuman paling berat bagi aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi.
Apalagi pengadil alias profesi hakim di posisi puncak sebagai ketua pengadilan, yang tidak semua hakim dapat menjabat di pengadilan kelas I A terutama wilayah Jakarta.
Azmi berpendapat, saksi berat dan tegas terhadap pengadil menjadi peringatan keras sekaligus rujukan terhadap penguatan integritas hakim dalam membuat putusan hakim ke depannya, jadi alarm bagi aparat hukum yang melanggar kewajiban hukumnya. "Serta terutama sekaligus menjadi bukti nyata bagi siapapun hakim menyalahgunakan jabatannya yang melakukan korupsi," kata Azmi.
Kasus ini semestinya dijadikan menjadi upaya ‘bersih-bersih pejabat pengadilan termasuk evaluasi rekrutmen di jajaran Mahkamah Agung’ agar MA tidak selalu dibayang-bayangi citra buruk akibat ulah oknum ‘pengadil’ lainnya yang mengabaikan fungsi kemuliaannya, sehingga lupa diri dalam menjalankan tugasnya.
"Apalagi bila berhadapan dengan keadaan tawaran transaksi uang guna memenangkan suuatu perkara," demikian Azmi Syahputra.
Pengembangan kasus Ronald Tannur
Kasus dugaan suap pada penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terungkap dari pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa pada awalnya, penyidik mencium adanya indikasi suap pada putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah.
“Ada dugaan tidak murni putusan ontslag itu,” katanya, Minggu (13/4/2025).

Lalu, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya, didapatkan adanya informasi terkait dugaan suap di PN Jakarta Pusat. “Ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik,” katanya.
MS atau Marcella Santoso merupakan seorang advokat yang mendampingi tersangka korporasi dalam kasus korupsi CPO tersebut. Usai didapatkan informasi terkait MS, penyidik pun menggeledah sejumlah tempat di Jakarta maupun luar Jakarta dan memeriksa beberapa saksi.
Pada akhirnya, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun tersangka MAN terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar.
Ia menjelaskan bahwa pemberian suap tersebut melalui WG dalam rangka pengurusan perkara tersebut agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dengan memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.
Walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, kata dia, menurut pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, kasus itu bukan merupakan tindak pidana.
Setelah penetapan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu (12/4/2025).
Tersangka WG ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kejagung tangkap eks Ketua PN Surabaya
Awal tahun 2025 Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Rudi, yang sebelumnya dijadwalkan menerima promosi jabatan, kini ditahan jadi penghuni Rutan Kejagung.
“Tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti atau tindak pidana korupsi setelah pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Dalam perkara ini, Rudi berperan memilih majelis hakim atas permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) untuk dipertemukan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya pada Maret 2024.
“Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai kepala PN Surabaya. Bermaksud untuk memilih hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur,” kata Abdul.

Lisa meminta dan memastikan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur yang menganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Rudi menjawab hakim yang dipilih adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Resmi ditahan, Rudi Suparmono menerima SGD 63 ribu dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi menerima uang dari tersangka Erintuah Damanik dan Lisa Rahmat.
“Diduga mendapatkan bagian 20 ribu dolar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43 ribu dolar Singapura,” kata Abdul Qohar.
Namun, berdasarkan hasil penggeledahan di rumah Rudi, ditemukan lagi uang totalnya mencapai Rp 21 miliar. Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan.
“Satu BB satu unit kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah, tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelfi Susanti yang ada di rumah RS (Rudi Suparmono),” kata Abdul.
Rudi dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung dan mendorong agar penyelidikan dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel.
Juru bicara MA, Yanto, mengungkapkan bahwa Rudi akan diberhentikan sementara sebagai hakim setelah surat resmi penahanan diterima. Proses promosi Rudi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan juga dihentikan akibat status hukumnya.
Yanto mengatakan MA juga menyerahkan penyidikan kasus Rudi Suparmono kepada Kejagung. MA meminta agar kasus itu diusut secara transparan.
Rudi Suparmono ternyata sedang dalam proses promosi jadi hakim tinggi Palembang. Namun proses tersebut disetop karena Rudi tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Sebagai informasi, setelah menjadi Ketua PN Surabaya, Rudi dipindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat. Rudi kemudian dipromosikan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel).
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan, promosi itu diberikan saat Rudi menjabat Ketua PN Jakarta Pusat. Yanto mengatakan promosi jabatan terjadi sebelum kasus dugaan suap di PN Surabaya diungkap oleh Kejagung.
“Beliau (Rudi) dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik,” kata Yanto.
Yanto mengatakan Rudi masih belum resmi menjadi hakim tinggi, proses promosi Rudi terhenti. Terjerat kasus dugaan suap, Rudi mendekam di balik jeruji besi alih-alih promosi.
“Tatkala ada peristiwa di Surabaya, pimpinan melarang untuk tidak dilantik. Belum dilantik sebagai hakim tinggi, jadi belum jadi promosi,” tuturnya. (wan)
Topik:
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono Ketua Pengadilan Negeri Jaksel M Arif Nuryanta Ronald Tannur Kejagung Korupsi C{POBerita Sebelumnya
Tak Garap Lagi Budi Karya di Korupsi DJKA, KPK 'Omdo'!
Berita Terkait

Tergantung Kebutuhan Penyidikan, Kejagung Akan Periksa Eks Ketua PN Jakpus Liliek Prisbawono Adi
3 jam yang lalu

Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur Dikenal sebagai Makelar Kasus, OC Kaligis: Saya Kalah!
6 jam yang lalu

Kejagung Didesak Periksa Eks Ketua PN Jakpus Liliek Prisbawono Adi soal Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO
9 jam yang lalu