Setelah Silfester dan Noel, Apakah Budi Arie akan Menyusul?


Jakarta, MI - Setelah Silfester Matutina, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, apakah Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi juga akan menyusul ke penjara?
Di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini nampaknya penegakan hukum tidak memandang bulu, sekalipun dalam lingkaran kekuasaan.
Diketahui bahwa Silfester yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu. Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding. Akan tetapi, di tingkat kasasi pada tahun 2019, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna mengungkapkan hambatan dalam mengeksekusi hukuman penjara terhadap terpidana Silfester Matutina terkait kasus dugaan fitnah atas Jusuf Kalla.
Anang mengaku, pada tahun 2019, pihaknya sudah mencoba mengeksekusi Silfester. Namun, upaya itu terhambat. “Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian, keburu pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang (ke penjara), yang di dalam aja harus dikeluarkan,” katanya di Jakarta, Kamis malam (14/8/2025).
Anang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah eksekusi. “Sudah, silakan dicek,” tegasnya.
Dia menegaskan pula bahwa tidak ada tekanan politik di balik belum dieksekusinya Silfester. Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Kejari Jaksel telah menerima pemberitahuan mengenai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester.
“Nanti tanggal 20 Agustus akan ada (sidang) PK sudah terjadwal di pengadilan dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan,” katanya.
Adapun berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester diajukan pada Selasa (5/8/2025). “Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” demikian isi SIPP tersebut.
Belum usainya persoalan hukum terhadap garis keras pendukung Jokowi itu, kini Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang dulunya juga pendukung Jokowi dan Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019 yang pada saat itu memimpin organisasi Relawan Jokowi Mania (Joman) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noel terkena OTT kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Ketua Relawan Prabowo Mania itu terjaring OTT bersama sembilan orang lainnya.
Namun, KPK belum memberikan informasi lebih detail mengenai penangkapan Immanuel Ebenezer tersebut. "Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Kamis (21/8/2025). Corruption prevention software
KPK sendiri sudah melakukan penyegelan di salah satu ruangan di Kementerian Ketenagakerjaan usai OTT tersebut. Dia juga menyebutkan, Wamenaker Noel saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita 15 unit mobil dan tujuh unit motor. Beberapa di antaranya adalah Toyota Corolla Cross, Nissan GT-R, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Honda CR-V, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Xpander, Hyundai Stargazer, CR-V, dan BMW 330i.
Noel tercatat sebagai pembantu pertama Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih yang terjerat OTT. Lantas siapa pembantu Prabowo berikutnya menyusul? Tentunya masih jadi tanda tanya besar publik.
Namun demikian, masih jelas di benak publik bahwa salah satu menteri Prabowo yang disebut-sebut dalam pusaran persoalan hukum adalah Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang juga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Bahwa nama Budi Arie disebut dalam dakwaan kasus suap pengamanan situs judi online. Meskipun demikian, Budi Arie yang juga Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) membantah terlibat dan telah diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri terkait kasus ini.
Diketahui bahwa kasus dugaan praktik judi online di lingkungan Kominfo telah menjerat empat terdakwa, diantaranya adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum menyebut bahwa Budi Arie diduga terlibat dalam merekrut pegawai hingga menerima keuntungan sebesar 50 persen dari praktik penjagaan website judi online.
Pengamanan itu diduga dilakukan agar website judol tersebut tidak diblokir Kominfo. "Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa II Adhi Kismanto, dan terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan Sdr. Budi Ari Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," jelas JPU.
Menurut dakwaan JPU, awalnya Muhrijan menawarkan komisi Rp3 juta per situs judol kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp8 juta per situs dengan pembagian komisi sebagai berikut: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
"Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.
Budi Arie sebelumnya sudah pernah membantah keterlibatannya dalam perlindungan situs judol. Ia menegaskan tidak terlibat dalam praktik perlindungan judi online dan siap jika harus diperiksa oleh pihak kepolisian. "Pasti enggak (terlibat)," kata Budi Arie di Istana Merdeka, Jakarta, 6 November 2024 silam.
Budi Arie juga mempersilakan polisi untuk mendalami informasi terkait kasus ini. "Tunggu saja, dalami saja, kita siap. Kebenaran pasti menemukan jalannya sendiri," tegasnya.
Dugaan keterlibatan Budi Arie dalam perlindungan praktik judol
Dalam surat dakwaan nomor register PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 terungkap bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen kemudian menawarkan Adhi Kismanto, yang meski tidak lulus seleksi tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja dengan perhatian khusus dari Budi Arie.
“Namun, dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” kata jaksa dalam dakwaan.
Link situs-situs tersebut kemudian dilaporkan ke Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran, meskipun dalam praktiknya justru sejumlah situs dilidungi agar tetap aktif.
Zulkarnaen dan Adhi pernah menemui Budi Arie di rumah dinasnya, Widya Chandra pada 19 April 2024. Dalam pertemuan itu, Budi Arie disebut mengarahkan agar praktik penjagaan situs judi online tidak dilakukan di lantai 3 Komdigi.
Selanjutnya, para pelaku dipindahkan ke lantai 8 yang menangani pengajuan pemblokiran situs. Pemindahan ini telah disetujui oleh Budi Arie. Dalam pertemuan lain, Zulkarnaen juga disebut menyampaikan kepada Adhi bahwa Budi Arie mengetahui praktik penjagaan situs judol.
"Zulkarnaen menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh Budi Arie Setiadi. Namun Zulkarnaen sudah mengamankan agar penjagaan tetap dapat dilakukan karena ia teman dekat Budi Arie," kata jaksa.
Budi Arie diperiksa Bareskrim
Budi Arie Setiadi ternyata pernah diperiksa Bareskrim Mabes Polri terkait judi online atau judol pada Desember 2024 lalu. Budi Arie diperiksa, terkait kasus judol yang menyeret sejumlah pegawai Kominfo atau Kemenkomdigi Kamis 19 Desember 2024.
Budi diperiksa sebagai saksi terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi tersebut. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
“Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang,” imbuhnya.
Siapa bakal tersangka baru kasus judol?
Kejaksaan Agung menyebut jaksa penuntut umum berpeluang menghadirkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebagai saksi dalam persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tentu kalau yang bersangkutan di dalam berkas perkara yang terdakwanya sekarang sedang disidangkan, bahwa yang bersangkutan sebagai saksi, mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa (20/5/2025).
Menurut Harli, Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dapat dipanggil sebagai saksi jika namanya masuk dalam daftar saksi jaksa penuntut umum. Namun apabila tidak, hal itu tergantung kepada majelis hakim. “Nanti kita lihat bagaimana hakim karena hakim yang memimpin jalannya persidangan ini, dia memiliki hak untuk mengatur jalannya persidangan,” jelas Harli.
Lebih lanjut dia menyebut jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama penyidikan. Temuan jaksa itu, kata dia, nantinya akan diverifikasi di meja hijau.
Sementara itu, mengenai peluang adanya tersangka baru dalam kasus judi online dimaksud, Kejagung menyerahkannya kepada penyidik. Adapun penyidik dalam perkara ini ialah Polda Metro Jaya. “Diserahkan kembali kepada penyidik seperti apa,” kata Harli.
Sekadar catatan bahwa Presiden Prabowo sangat menyesalkan OTT terhadap Wamenaker Noel ini lantaran dia sudah berkali-kali memperingatkan jangan korupsi… sekali lagi jangan korupsi.
Presiden Prabowo pada intinya menghormati upaya pemberantasan korupsi, dan lalu menyerahkan penanganan kasus ini dalam supremasi hukum.
Tidak peduli para koruptor itu berasal dari kader partai yang dipimpinnya sendiri, atau dari partai koalisi maupun partai oposisi (atau penyeimbang).
Dan yang perlu diperhatikan, ternyata sementara ini yang tertangkap adalah koruptor yang ada “di antara kita”, bukan yang ada di Antartika. Siapa pun dia, kalau korupsi sikat saja!!!
Topik:
Wamenaker Immanuel Noel Silfester Matutina Budi Arie SetiadiBerita Selanjutnya
Penjualan Beras Khusus: Bentuk Kejahatan Ekonomi!
Berita Terkait

Teruntuk Kejagung: Tangkap Silfester Saja Tak Mampu, Apa Lagi Riza Chalid!
22 September 2025 01:36 WIB

Negara Tak Boleh Kalah! Tangkap Silfester Matutina atau Copot Jaksa Agung?
18 September 2025 13:37 WIB