Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 26 Maret 2021 12:34 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 1442 Hijriah. Hal itu untuk memastikan program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal. "Sesuai arahan presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam rapat tingkat menteri di Jakarta, Jumat (26/3/2021). Keputusan tersebut berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. Termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. Pertimbangan pemerintah yang melarang mudik adalah kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat sehingga tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi. Seperti saat Natal dan Tahun Baru, tingginya tingkat okupansi rumah sakit sehingga diperlukan antisipasi. "Cuti bersama Idulfitri sehari tetap ada, tapi tidak ada aktivitas mudik," kata Muhadjir.[man]  

Topik:

Mudik Lebaran 2021