Baleg DPR: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kebutuhan Mendesak Masyarakat Kepulauan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Mei 2021 09:34 WIB
Monitorindonesia.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, ketika menosialisasikan Program Lagislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2021, telah menerima aspirasi dari masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan. Intinya, mereka mendesak agar RUU Daerah Kepulauan dibahas secara serius dan komprehensif agar bisa segera disahkan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (10/5/2021), menjelaskan hasil pertemuannya dengan Wakil Gubernur Maluku Utara M Yasin Ali, Forkopimda Maluku Utara, Rektor Universitas Khairun Husen Alting serta beberapa perwakilan LSM dan Tokoh Masyarakat di Ternate, Maluku Utara, baru-baru ini. Paling tidak, kata Awiek sapaan politisi PPP itu, pihaknya berharap kepada Pemerintah, untuk lebih melihat kebawah, kebutuhan terhadap RUU Kepulauan ini, bukan hanya keinginan dari DPR maupun DPD RI, tetapi kebutuhan yang ada di Provinsi Maluku Utara. "Ada banyak daerah kepulauan di Indonesia, baik itu Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang karakteristiknya terdiri dari lautan yang luas dengan pulau-pulau kecil yang membentuk gugusan pulau. Daerah kepulauan menjadi faktor dominan dalam pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan. Namun, terakomodir dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya. Apalagi, menurut dia, RUU Daerah Kepulauan sudah lama menjadi pembahasan di DPR RI, namun sampai saat ini masih menunggu niat baik dari pemerintah, karena pembahasan dan pengesahan undang-undang tidak hanya ada di legislatif saja, tapi juga eksekutif. "Sampai saat ini kita belum melihat goodwill dari pemerintah. Kalau DPR, DPD sudah clear, RUU Kepulauan harus segera disahkan," tegasnya. Menurut Awiek, kendala yang dikhawatirkan dari pihak pemerintah adalah ketersediaan ruang fiskal. Masalahnya hingga hari ini, pemerintah belum memberikan sinyalemen, dan bahkan seolah-olah menutup ruang. "Padahal masih bisa didiskusikan. Kaitanya mungkin ruang fiskal, tapi kan itu masih bisa didiskusikan. Misalkan permohonan awalnya lima persen dari APBN, kompromi-kompromi kan bisa tiga, bisa dua, bisa juga satu," jelasnya. Jika RUU ini disahkan, masih menurut Awiek, akan memberikan dapak positif bagi daerah kepulauan, baik itu provinsi maupun kabupaten dan kota. Pengaturan kekhususan daerah bisa lebih komprehensif lagi, khusunya dalam penghitungan anggaran, alokasi anggaran, sehingga yang saat ini basisnya kontinen, yang hanya dihitung daratan, laut akan masuk dalam hitungan alokasi anggaran. "Kalau daerah kepulauan diatur sendiri, paling tidak wilayah lautan juga dihitung, karena potensi sumber daya alamnya menjadi PAD itu cukup besar juga dari sektor laut, yang selama ini tidak dihitung dari DAU," pungkasnya. (Ery)

Topik:

ruu kepulauan kebutuhan mendesak