Sembako dan Pendidikan Bakal Dikenai PPN, Sufmi Dasco: Kebijakan Jangan Rugikan Rakyat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Juni 2021 12:48 WIB
Monitorindonesia.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, untuk pemulihan perekonomian nasional dewasa ini, pemerintah diharapkan tidak membuat kebijakan yang tidak menguntungkan masyarakat. "Tapi saya yakin pemerintah tidak lah demikian," kata Sufmi Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021), terkait rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas sembako dan jasa pendidikan melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun menurut Dasco, draf revisi UU KUP tersebut belum ada di tangan DPR RI. Bahwa kemudian ada yang bocor, menurut politisi Partai Gerindra tersebut, itu hanya diambil sebagian sebagian. "(Draft UU KUP) hanya diambil sebagian sebagian. Saya sudah sampaikan bahwa drafnya itu belum sampai di DPR. Jadi kita akan melihat draf secara keseluruhan dan kami akan memberikan komentar yang konkret," katanya. Untuk itulah, Dasco menyarankan agar sebaiknya menunggu saja draf dari pemerintah yang akan disampaikan ke DPR. Setelah itu baru bisa dilihat dan diketahui secara keseluruhan untuk kemudian dibahas bersama. Seperti diketahui, rencana pengenaan PPN untuk komoditas sembako dan jasa pendidikan ini memicu polemik. Hal itu termuat dalam draft revisi UU KUP yang disiapkan Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu beralasan, pemerintah tengah mencari cara untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19. Ditengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah menurut Kemenkeu memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, diantaranya usulan perubahan pengaturan PPN. (Ery)

Topik:

penerapan ppn jangan rugikan rakyat