PPN Pendidikan Bertentangan Dengan UUD 1945

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 15 Juni 2021 18:00 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan wanaca pemerintah mengenai PPN Pendidikan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Muhaimin menilai kebijakan pemerintah mengenai pengenaan pajak pendidikan bertentangan dengan pancasila dalam alenia ke-4 negara Indonesia dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. "Nah, kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat,” kata Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021). Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyebut wacana kenaikan pajak di sektor pendidikan tidak sesuai dengan porsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20%. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. ”Kok ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai,” tuturnya. Karena itu, Muhaimin menghimbau kepada Pemerintah untuk membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako, serta memberikan penjelasan secara detail terkait rencana kebijakan tersebut. ”Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako, pajak pendidikan, guna dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perkonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil,” tutupnya. (AAS) #PPN Pendidikan #PPN Pendidikan-UUD 1945

Topik:

uud 1945 Abdul Muhaimin Iskandar PPN Pendidikan