Menag Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 16 Juni 2021 13:06 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Yaqut menyebut hal tersebut dilakukan guna menghambat laju penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang belakangan ini mengalami peningkatan di berbagai daerah. "Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Kami berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya. Dan aurat ini juga sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Yaqut Cholil, dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Lebih lanjut, kata Yaqut, dalam kegiatan keagamaan yang berada di zona merah untuk sementara waktu ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19 sehingga untuk pemetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. "Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," pungkasnya. Dengan demikian, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur hal tersebut dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah. Yaqut menghimbau kepada pemerintah pusat untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Selain itu juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan. "Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," tutupnya. (AAS) #SE Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Topik:

Yaqut Cholil Qoumas Surat Edaran Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah