Covid Meroket, Menag Instruksikan Jajarannya Disiplin Prokes

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 21 Juni 2021 03:22 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Menteri Agama, Yaqut Cholis meminta kepada seluruh jajarannya untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes). Mengingat, kasus aktif Covid-19 di Indonesia yang mengalami kenaikan dalam sebulan terakhir. Sampai hari ini, angka positif Covid-19 melonjak hingga 13.737. "Jajaran Kemenag harus menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Ini bagian dari kontribusi kita dalam menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita," ujar Yaqut Cholil yang dikutip melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (20/6/2021). "Koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. Berlakukan skema work from office (bekerja dari kantor) dan work from home (bekerja dari rumah) sesuai kondisi daerah masing-masing," sambungnya. Yaqut mengatakan terdapat lima hal yang harus terus diterapkan secara displin, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. "Ajak tokoh masyarakat setempat untuk bersama-sama memperketat penerapan prokes. Ajak pengurus rumah ibadah untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," tuturnya. Menurut Menag, dalam instruksi Nomor 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) yang terbit Feburari 2021. Instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag. Lebih lanjut, dirinya meminta kepada seluruh ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktivitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dalam penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang. “Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video,” pungkas Yaqut. Mengenai instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama. Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi. “Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan,” tuturnya. “Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia terjaga dan segera terbebas dari Covid-19,” tutupnya. (AAS)

Topik:

Menteri Agama disiplin prokes Covid Meroket