FPII Desak Kapolri Lindungi Jurnalis Jalankan Profesi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Juni 2021 16:37 WIB
Monitorindonesia.com - Kekerasan terhadap wartawan berulang terjadi beberapa pekan terakhir. Bahkan karena pemberitaan, wartawan sampai dibunuh. Menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap wartawan, Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kasihhati, meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memberi perlindungan bagi jurnalis menjalankan profesi. Ia juga meminta Kapolri agar memerintahkan jajarannya melindungi insan pers yang banyak terluka dan tersakiti. “Kami bukan teroris, bukan musuh, bukan kriminal. Kami hanya menjalankan tugas. Jangan main hantam dong, jangan represif kepada kami,” pinta Kasihhati, Selasa (29/6/2021). Ia berharap Kapolri menindak anak buahnya yang berlaku keras dan arogan kepada jurnalis yang meliput di lapangan. FPII sebagai organisasi yang menaungi jurnalis dan perusahaan pers juga mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum-oknum di lapangan. Di antaranya, Sabar Aman Marpaung yang menjadi korban pengeroyokan, saat aksi unjuk rasa, baru-baru ini di Kabupaten Bogor. “Semoga Polres Kabupaten Bogor bertindak sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” ungkapnya. Ia juga menyoroti perampasan alat kerja jurnalis, intimidasi, dan caci maki oleh oknum OKP di Majalengka terhadap Soleman, wartawan Fokus Berita Indonesia. Menurutnya, Soleman diperlakukan seperti maling saat melakukan konfirmasi terhadap kepala desa di Majalengka. Selain itu ada percobaan pembunuhan wartawan di Binjai yang saat ini para pelaku sudah diamankan pihak berwajib. Bukan cuma itu, Mara Salem Harahap wartawan media online bahkan menjadi korban pembunuhan lantaran pemberitaan. Menurutnya, tindak kekerasan berupa perampasan alat kerja, pemukulan, kriminalisasi dan intimidasi menandakan banyak orang belum mengerti bahwa dalam bertugas wartawan dilindungi UU Pers dan UUD 1945. Ia menegaskan, kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan. Presedium FPII selanjutnya menyampaikan lima pernyataan sikapnya. 1. Copot kapolres atau kapolda yang tak mampu melindungi jurnalis. 2. Pecat aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis. 3. Terapkan Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 terhadap yang menghalangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari. 4. Hentikan perampasan alat kerja jurnalis dan tindak kekerasan lainnya. Jurnalis dilindungi UU Pers 40/1999. 5. Hukum seberat-beratnya pelaku maupun dalang penganiaya dan pembunuh wartawan. “Hukum adalah panglima tertinggi. Jangan main hakim sendiri,” pungkas Kasihhati. (bng)                                        

Topik:

Pengusiran wartawan Penembakan Wartawan di Sumut FPII