Abaikan PPKM Darurat, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Juli 2021 12:10 WIB
"Dapat melakukan pemecatan atau pemberhentian para kepala daerah yang terbukti mengabaikan PPKM Darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat," Monitorindonesia.com - Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, menilai kebijakan ini merupakan program strategis nasional dalam mengatasi ancaman keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19. Untuk itu Junimart mengingatkan agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh semua kepala daerah, sedangkan pemerintah pusat harus melakukan pengawasan ketat di lapangan. "PPKM Darurat wajib dilaksanakan gubernur, bupati, dan walikota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan dalam kebijakan PPKM Darurat," pesan Junimart Girsang, Minggu (4/7/2021). Dia tegaskan, pemerintah pusat berwenang mengambil tindakan tegas terhadap kepala daerah yang lali, apalagi sengaja mengabaikan PPKM Darurat. "Dapat melakukan pemecatan atau pemberhentian para kepala daerah yang terbukti mengabaikan PPKM Darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat," kata Junimart. Jangan ragu Lebih detail, Luqman Hakim yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menguraikan kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah diatur secara jelas pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni pasal 68 ayat (1), (2) dan (3). "Undang-undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali," kata Luqman. Tahapannya, urai Luqman, apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, segera jatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan, maka kepala daerah tersebut bisa diberhentikan. (Jay)

Topik:

Mendagri Sebut Pandemi Covid-19 "The Real Problem" Pecat kepala daerah