Nanang Gunaryanto, Salah Satu Jaksa Penuntut Habib Rizieq Meninggal Dunia

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 16 Juli 2021 20:28 WIB
Monitorindonesia.com - Kabar duka datang dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Nanang Gunaryanto yang menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung meninggal dunia, Jumat (16/7/2021). "Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkanTurut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)' tullis Kejaksaan RI dalam keterangan tertulisnya di instagram @kejaksaan.ri, Jumat (16/7/2021). "Semoga almarhum mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya.Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman" tulis Kejaksaan RI. Seperti diketahui, Jaksa Nanang merupakan salah satu jaksa yang menuntut kasus swab tes Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan Habib Rizieq, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi. Habib Rizieq dinyatakan menyebarkan bohong dan memunculkan keonaran. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.

Topik:

Habib Rizieq Meninggal Dunia Nanang Gunaryanto