Perpres Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 9 Agustus 2021 02:15 WIB
Monitorindonesia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Ada 15 danau yang menjadi prioritas dalam peraturan tersebut. Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional itu dijelaskan dalam Pasal 4 bahwa aturan tersebut didasarkan pada arah kebijakan antara lain; mencegah dan menanggulangi kerusakan Ekosistem Danau Prioritas Nasional, memulihkan fungsi dan memelihara Ekosistem Danau Prioritas Nasional dan memanfaatkan Danau Prioritas Nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan. Perpres itu menetapkan 15 danau prioritas nasional, yakni: 1. Danau Toba, Sumatera Utara 2. Danau Singkarak, Sumatera Barat 3. Danau Maninjau, Sumatera Barat 4. Danau Kerinci, Jambi 5. Danau Rawa Danau, Banten 6. Danau Rawa Pening, Jawa Tengah 7. Danau Batur, Bali 8. Danau Tondano, Sulawesi Utara 9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang), Kalimantan Timur 10. Danau Sentarum, Kalimantan Barat 11. Danau Limboto, Gorontalo 12. Danau Poso, Sulawesi Tengah 13. Danau Tempe, Sulawesi Selatan 14. Danau Matano, Sulawesi Selatan 15. Danau Sentani, Papua. Arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijabarkan dalam Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagai berikut: Pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam penataan ruang; Pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam kebijakan, Perencanaan, dan penganggaran; Penyelamatan Ekosistem perairan, Ekosistem sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau; Penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi; dan Pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran Pemangku Kepentingan.

Topik:

Nasional Penyelamatan Danau Prioritas Perpres