Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien: Indonesia Berhasil Kurangi Merkuri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Agustus 2021 15:15 WIB
Monitorindonesia.com - Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (Dirjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati memaparkan capaian penghapusan merkuri, termasuk menekan penggunaan di penambangan emas skala kecil sebesar 10,45 ton. Dia menjelaskan, Indonesia telah memiliki rencana aksi nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM) sejak 2019 yang telah membuahkan hasil dalam beberapa tahun terakhir. "Penghapusan merkuri di penambangan emas skala kecil berhasil dikurangi pada tahun 2019 sampai 2020 sebesar 10,45 ton," ujar Vivien dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (10/8/2021). Lanjut Vivien, berdasarkan laporan pelaksanaan RAN PPM 2020, pengurangan penggunaan merkuri untuk tahun 2020 di industri lampu dan baterai sudah mencapai 374,4 kilogram serta pengurangan emisi mengandung merkuri pada bidang prioritas energi sebesar 719 kilogram. "Penghapusan alat kesehatan mengandung merkuri, seperti pengukur tensi dan suhu tubuh, telah dikurangi 4,73 ton," sebut dia. Vivien menegaskan bahwa permasalahan lingkungan dan kesehatan yang disebabkan oleh penggunaan, pelepasan dan emisi merkuri merupakan isu global yang mengkhawatirkan. Karena itu penting untuk melakukan langkah-langkah penghapusan dan pengurangan merkuri. "Pemerintah Indonesia sudah melakukan langkah nyata dengan meratifikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) yang kemudian ditindaklanjuti dengan RAN PPM," terangnya. Lanjut Vivien, Indonesia juga menjadi tuan rumah Pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak (COP-4) Konvensi Minamata Tentang Merkuri yang akan diadakan pada November 2021 secara virtual dan Maret 2022 secara tatap muka di Bali. "Komitmen Indonesia terus maju dan terus berkomitmen untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri," ujar dia seraya menambahkan konvensi Minamata tentang merkuri adalah pakta internasional yang didesain untuk melindung kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak merkuri yang dapat menyebabkan penyakit minamata. Pakta itu, lanjut Vivien, diadopsi dan dibuka untuk ditandatangani pada 10 Oktober 2013 dan sejauh ini ditandatangani 128 negara. Minamata adalah sindrom kelainan fungsi saraf yang disebabkan keracunan akut merkuri yang dapat menyebabkan kelumpuhan dan kegilaan. "Penyakit itu mendapatkan nama dari kota Minamata di Jepang, yakni tempat dimulainya penyakit akibat kerusakan lingkungan pada 1958 akibat pembuangan limbah merkuri dalam jumlah besar oleh pabrik kimia selama puluhan tahun di wilayah itu," demikian Dirjen PSLB3. (Ery)

Topik:

kurangi merkuri