Aliansi Minta Presiden Jokowi Cabut Bintang Jasa Utama Eurico Guterres

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 14 Agustus 2021 00:40 WIB
Monitorindonesia.com - Aliansi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut penghargaan Bintang Jasa Utama yang telah diberikan kepada tokoh Timor Leste pro-RI, Eurico Barros Gomes Guterres. Aliansi ini terdiri dari sejumlah organisasi di Indonesia dan Timor Leste “Mendesak agar Presiden Joko Widodo mencabut kembali keputusannya memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres,” ujar perwakilan aliansi, Fatia Maulidiyanti dalam keterangan persnya, Jumat (13/8/2021). Pemberian gelar tersebut dinilai semakin menambah luka bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat sekaligus mengafirmasi impunitas. Pemberian gelar itu semain mempersempit penyelesaian pelanggaran HAM yang berat terus mengalami tekanan. Pada tahun 2002, Eurico divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Timor Timur (sekarang Timor Leste). Putusan itu diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Eurico dinilai terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, Wakil Panglima Milisi Pro Indonesia di Timor Leste itu divonis bebas di tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2008. Sehingga, pemberian penghargaan kepada Eurico merupakan pengkhianatan serius terhadap kemanusiaan dan moralitas, serta mengesampingkan keadilan korban. Keputusan itu, lanjut Fatia, menunjukkan bahwa pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin telah kehilangan legitimasi sebagai pemerintah yang memiliki kehendak baik sekaligus kehendak bebas. “Menyitir maksim Immanuel Kant ihwal moralitas imperatif kategoris bahwa ‘tindakan harus dilandasi dengan tujuan-tujuan moral yang objektif’. Sementara pemberian penghargaan ini jelas-jelas telah menempatkan korban semata-mata sebagai alat kekuasaan, bukan tujuan apalagi raison d’étre (alasan beradanya) pemerintahan ini,” tuturnya. Pemberian gelar bagi secara gamblang mempertontonkan kekuasaan yang menafikan pengalaman, aspirasi, serta upaya advokasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan korban dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan dan usaha mencegah keberulangan. “Penghargaan terhadap Eurico Guterres menjadi preseden buruk bagi proses demokratisasi di Indonesia pasca-keluar dari belenggu otoritarianisme. Alih-alih, penghargaan tersebut justru membuktikan betapa mengakarnya praktik impunitas, bahkan setelah lebih dari dua dekade reformasi,” ungkap Fatia. Sejulah organisasi yang termasuk dalam aliansi penolakan pemberian gelar kepada Eurico ini di antaranya KontraS, Imparsial, ELSAM, AJAR, IKOHI, dan lainnya. Sementara perwakilan individu ada Roichatul Aswidah, Miryam Nainggolan, Sri Lestari Wahyuningroem, dan Uchikowati. Sebelumnya, Jokowi, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76, 77, dan 78 TK/TH 2021 tertanggal 4 Agustus 2021, memberikan Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya kepada sejumlah tokoh. Selain memberi Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres, yang merupakan Ketua Umum Uni Timor Aswa’in dan Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur, Jokowi juga mengganjar mendiang eks Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan Bintang Mahaputera Utama, serta 325 tenaga kesehatan.[man]    

Topik:

Eurico Guterres Aliansi Bintang Mahaputra