Ini Jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada Serantak 2024

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 September 2021 22:30 WIB
Monitorindonesia.com - Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 4 April 2022. Sementara untuk calon anggota legislatif (caleg) dimulai pada 21 Mei 2023. Sedangkan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 16 September 2023. Demikian lampiran draf rancangan tahapan Pemilu 2024 yang dipaparkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (6/9/2021). Tahapan Pemilu dimulai sejak 21 Januari 2022, yakni proses perencanaan program dan anggaran, serta peraturan KPU. Penetapan parpol peserta pemilu dijadwalkan pada 17 Desember 2022. Sementara pada 21 Mei 2023 - 6 Juni 2023, KPU akan menerima pendaftaran calon anggota DPR/DPRD/DPD. Penetapan daftar calon tetap dijadwalkan pada 23 Oktober 2023. Pada 18 Oktober 2023, KPU menjadwalkan penetapan pasangan capres dan cawapres. Masa kampanye akan berlangsung pada 21 Oktober 2023 hingga 17 Februari 2024. Sedangkan pileg dan pilpres akan digelar pada 21 Februari 2024. Rencananya, pada April 2024, pemenang Pilpres 2024 sudah ditetapkan. Sementara Pilkada Serentak Nasional 2024, dilaksanakan pada 27 November 2024. Namun, draf itu masih sebatas usulan KPU dan belum ada keputusan antara Komisi II DPR RI dengan penyelenggara Pemilu. Rencananya keputusan akan diambil pada 16 September mendatang.[man]

Topik:

pemilu 2024 Pilpres 2024