Sikapi Arahan Presiden, Menkominfo akan Tindak Pinjol Ilegal Tanpa Kompromi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Oktober 2021 22:11 WIB
Monitorindonesia.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018-15 Oktober 2021, pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjaman online (pinjol). Pada tahun 2021 saja, kata dia, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, Instagram, dan di file sharing. "Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," ujar Johnny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10/2021). Penjelasan Menkominfo ini menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin pinjol-pinjol ilegal ditindak, karena telah meresahkan masyarakat. Menkominfo menyatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman. "Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," tegasnya. Bahkan menurut Johnny, pihaknya juga telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital. Forum dimaksud, juga membicarakan dan mencari solusi atas pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal. "Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar," tutup Menkoinfo. Sebelumnya, Presiden Jokowi saat tapat Jumat kemarin (15/10/2021), memberikan arahan soal pinjaman online (pinjol). Presiden ingin pinjol-pinjol ilegal ditindak karena telah meresahkan masyarakat. Arahan Jokowi tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (Ery)

Topik:

Pinjol pinjol ilegal arahan presiden