Pinjol Gagal Jaga Kredit Macet, Siap-siap Dibekukan OJK!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 Juli 2025 07:47 WIB
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman (Foto: Dok MI)
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti perusahaan pinjaman daring (pinjol) atau pinjaman online (Pinjol) agar menjaga kualitas kredit mereka. Jika tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) melebihi ambang batas 5 persen, OJK tak segan membekukan operasional platform tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengatakan pihaknya akan lebih dulu melayangkan surat peringatan kepada pinjol yang gagal menjaga rasio kredit macet di bawah ambang batas.

"Kalau sudah masuk ambang batas tersebut, OJK akan lakukan langkah pembinaan, yaitu melalui surat pembinaan, dan permintaan rencana aksi untuk memenuhi aturan," ujarnya dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (8/7/2025).

Jika lembaga pindar tak kunjung memperbaiki rasio TWP90 di bawah ambang batas 5 persen, OJK akan menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.

Agusman menerangkan bahwa hingga saat ini sudah ada sejumlah penyelenggara Pindar yang dibekukan penyaluran pembiayaannya. Berdasarkan data OJK, selama bulan Juni 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 17 penyelenggara Pindar.

“Saat ini sudah ada yang dikasih sanksi PKU. Penyelenggara dalam masa tersebut tidak boleh salurkan pembiayaan baru sampai nanti ada perbaikan yang memadai," katanya.

Ia menyebut, pengetatan tindakan yang dilakukan OJK ini seiring dengan kasus yang membelit Pindar Akseleran. OJK pun telah memeriksa pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Pengurus dan pemegang saham diminta untuk menyelesaikan tanggung jawabnya ke pemberi dana atau lender.

"OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham," ungkap Agusman.

Saat ini, Akseleran tengah disorot setelah mencatatkan TKB90 sebesar 29,8 persen, yang menunjukkan bahwa 70,2 persen pembiayaannya berada dalam kondisi wanprestasi lebih dari 90 hari.

Topik:

ojk pinjol pindar kredit-macet