Persidangan Pinjol Rp1.650 Triliun di KPPU: Kasus Terbesar dalam 25 Tahun

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 19 Mei 2025 14:49 WIB
Foto: Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa didampingi Ketua Umum DPP LAKI Burhanudin Abdullah. (Foto: Rizal)
Foto: Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa didampingi Ketua Umum DPP LAKI Burhanudin Abdullah. (Foto: Rizal)

Jakarta, MI - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi membawa kasus dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat di sektor pinjaman online (pinjol) ke tahap persidangan. 

Perkara ini melibatkan 97 terlapor dan nilai transaksi yang diduga dikendalikan mencapai Rp1.650 triliun — menjadi yang terbesar sepanjang sejarah lembaga tersebut berdiri sejak 2000.

“Kasus ini sudah kami tetapkan masuk ke persidangan dalam rapat komisioner dua minggu lalu. Rakom adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di KPPU,” ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelang menjadi pembicara dalam Rakernas ke-18 Laskar Anti-Korupsi (LAKI) di kawasan Grand Kamala Lagoon, Jalan Chandrabhaga, Bekasi, Senin (19/5/2025)

Menurutnya, perkara tersebut telah melewati seluruh tahapan investigasi, penyelidikan, dan pemberkasan selama bertahun-tahun. 

Bahkan, proses awal perkara telah dimulai sebelum dirinya dilantik sebagai Ketua KPPU oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Januari 2024.

“Ini bukan perkara yang muncul tiba-tiba. Investigasi sudah dilakukan sejak periode sebelumnya. Namun, berkat profesionalisme tim investigator KPPU, prosesnya kini sampai di tahap persidangan,” jelasnya.

Fanshurullah menyebut, nilai perkara ini sangat fantastis karena melibatkan transaksi senilai Rp1.650 triliun dan 97 pelaku usaha, termasuk beberapa asosiasi industri. Hal ini, katanya, menandai bahwa perkara tersebut merupakan yang terbesar yang pernah ditangani KPPU dalam 25 tahun terakhir.

“Biasanya majelis perkara di KPPU terdiri dari satu ketua dan dua anggota. Tapi karena skala dan kompleksitas perkara ini sangat besar, besar kemungkinan seluruh sembilan komisioner KPPU akan menjadi bagian dari majelis,” katanya.

Meski begitu, susunan majelis hakim belum ditetapkan. Penetapan baru akan dilakukan setelah memenuhi mekanisme internal KPPU yang mengharuskan adanya tiga perkara yang masuk ke tahap persidangan. Saat ini, baru dua perkara yang siap sidang.

“Kami tinggal menunggu satu perkara lagi masuk untuk penetapan majelis. Tapi untuk kasus pinjol ini, pemberkasan sudah lengkap dan siap,” ucap Fanshurullah.

Ia menambahkan, KPPU juga membuka peluang kerja sama strategis dengan lembaga lain, seperti Laskar Anti-Korupsi (LAKI), untuk mengawal perkara besar ini dan mendorong transparansi di sektor keuangan digital. 

 

 

Topik:

Pinjol KKPU