Pemerintah Diminta Jelaskan Kebijakan RT - PCR bagi Penumpang Pesawat

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 24 Oktober 2021 02:41 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah diminta menjelaskan dasar penetapan kebijakan diwajibkannya test reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) kepada calon penumpang pesawat dalam negeri. Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher terkait kebijakan baru pemerintah di bidang penerbangan tersebut. "Apakah sudah dilakukan (pemerintah) penelitian sampling terkait mobilitas masyarakat melalui udara dengan peningkatan kasus positif? Ini penting agar masyarakat tahu bahwa kebijakan tersebut dibuat berdasarkan hasil penelitian ilmiah," kata Netty dalam keterangan persnya, Sabtu, (23/10/2021). Menurutnya, kebijakan itu terkait dengan ide pelonggaran mobilitas namun  harus tetap terpantau agar tidak kebobolan. "Saat ini angka kasus sudah menurun, PPKM sudah dilonggarkan, namun tetap harus dipantau agar tidak bablas. Nah, bagaimana caranya? Mengapa harus dengan tes PCR yang berbiaya tinggi?" tanya Netty. Netty juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut jangan sampai diskriminatif. Dia juga mempertanuakan hanya transportasi udara sementara transportasi lainnya juga menimbulkan kerumunan. Netty menegaskan, perlu konsistensi antara prasyarat angkutan darat, laut dan udara terkait screening method karena esensinya sama dan seharusnya tidak berbeda alat. "Bila transportasi udara dianggap memiliki risiko lebih, harus ada afirmasi harga tes PCR yang terjangkau oleh semua kalangan. Prinsipnya jangan sampai membebani masyarakat, karena saat ini tes PCR masih tinggi. Kimia Farma sebagai BUMN saja mematok harga Rp495 ribu. Angka ini jauh lebih mahal ketimbang harga tiket ekonomi  pesawat Jakarta-Surabaya," katanya. Oleh karena itu, wajar jika kebijakan ini menimbulkan polemik pro kontra. Kebijakan ini akan diterima oleh masyarakat jika pemerintah memiliki solusi terkait pembiayaannya. "Apakah pemerintah dapat memberikan subsidi biaya tes PCR agar terjangkau? Jika pemerintah dapat menekan harga tes hingga  diangka Rp150 ribu, tentu akan sangat membantu masyarakat," ungkapnya. Selain itu menurut Netty kewajiban PCR untuk pesawat juga memantik masalah karena setiap daerah memiliki kapasitas beragam terkait ketersediaan lab dan aksesibilitas publik untuk PCR. "Seharusnya waktu berlakunya juga diperpanjang,  bukan hanya dua hari. Apalagi masih banyak lab di daerah yang infrastrukturnya belum lengkap sehingga tidak mampu mengeluarkan hasil tes PCR dalam kurun waktu 1×24 jam.  Hal ini akan menjadi masalah tersendiri jika tidak ada solusi dari pemerintah," katanya. Terakhir Netty meminta pemerintah agar jangan longgar dalam menegakkan disiplin prokes di manapun.[bng]  

Topik:

harga tes PCR Pesawat