Inmendagri Soal Tes PCR, Resahkan Masyarakat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Oktober 2021 16:29 WIB
Monitorindonesia.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengharuskan kepad penumpang pesawat untuk melakukan tes PCR, membuat resah masyarakat. Keserahan ini, kata Anggota Komisi V DPR RI Neng Eeem juga dialami konstituennya yang ingin bertemu dirinya di Jakarta. "Kebetulan saya sering menerima tamu, yang memang tidak direncanakan terutama dari luar daerah. Mereka tersendat dikarenakan aturan Inmendagri soal tes PCR itu, akhirnya tiket mereka hangus, dan mereka harus tes PCR lagi dan menunggu hasilnya itu baru besoknya, jadi otomatis mereka harus meginap," ungkap Neng Eem berbicara dalam Forum Legislasi dengan tema 'Menyoal Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR' di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Padahal, Neng Eeem mengatakan, tidak semua orang bisa masuk industri penerbangan ini, ditambah lagi dengan persyaratan yang tercantum dalam Inmendagri tentag adanya tes PCR. Padahal sebelumnya ada antigen, kenapa saat pandemi melandai justru disuruh wajibkan PCR. "Dahulu harga PCR paling murah Rp900 Ribu berlaku selama 14 hari, sekarang harga PCR diperkurang menjadi Rp490-500 Ribu ternyata berlakunya hanya 2 kali 24 jam, jadi inikan sama saja. Jadi jangan sampai harga PCR dikurangi namun masa berlakunya dipersempit lagi, jangan seperti itulah, kasihan ini masyarakat. Kita ini masih sulit," tandasnya. Karena itu, menurut Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Inmendagri Nomor 53, adalah kebijakan yang mundur, mengingat pandemi Covid-19 sudah melandai dan kesadaran masayarakat akan vaksinasi sudah mulai banyak. "Mereka kan sudah merasakan bahwa vaksinasi itu untuk meningkatkan imunitas mereka, jadi yang vaksin juga sudah banyak. Harusnya lagi, momentum landainya pandemi ini dijadikan untuk meningkatkan kebangkitan perekonomian," ujarnya. Aturan yang mengharuskan tes PCR bagi penumpang pesawat, lanjut Neng Eem, bukan hanya industri penerbangan, tetapi pelaku ekonomi lain pun merasa dirugikan dan memberatkan. "Industri penerbangan selama pandemi ini, ternyata kerugiannya sampai angka Rp2.867 Triliun. Anggaan tersebut setara dengan keuntungan selama 9 tahun untuk industri penerbangan secara global," sebutnya. (Ery)

Topik:

Tes PCR inmendagri