Desakan Ganti Jaksa Agung Dicurigai Permainan Koruptor

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 28 Oktober 2021 11:53 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Kejaksaan (Komjak) mencurigai desakan yang menyuarakan agar ST Burhanuddin dicopot dari jabatan Jaksa Agung merupakan permainan koruptor. Pasalnya, di bawah kepemimpinan Burhanuddin, Korps Adhyaksa giat memberantas korupsi yang melibatkan aktor besar. Ketua Komjak, Barita Simanjuntak menyebut, desakan mengganti Jaksa Agung merupakan tindakan inkonstitusional dan politis. Sebab desakan itu muncul tidak berbasis kinerja dan terkesan mengintervensi Presiden Jokowi. “Kewenangan mengganti Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden. Jadi tidak perlu mendorong-dorong,” kata Barita, Kamis (28/10/2021). Barita menanggapi munculnya pesan berantai yang bersumber dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu (IB) yang meminta Presiden mencopot Burhanuddin. Bahkan mengangkat Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sebagai penggantinya. Dia mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) secara institusi memberi klarifikasi atas informasi yang tersebar melalui aplikasi pertukaran pesan itu. Sebab, desakan tersebut bukan hanya berbau politis tetapi memprovokasi internal Kejagung yang seolah-olah terjadi perebutan kursi Jaksa Agung. “Kita tahu Kejaksaan sedang gencar memberantas tipikor,” tutur Barita. Dia meyakini, secara lembaga, Kejagung terus melakukan reformasi birokrasi dan membangun akuntabilitas dalam menangani suatu perkara. Artinya, publik bisa menyampaikan aspirasi sebagai bentuk kritik namun dalam batas-batas yang proporsional. “Tetapi kalau sudah masuk ke ranah personal itu sudah berbeda dan harus dihindari. Harus diingat pula upaya provokasi, adu domba sudah tidak laku lagi, Kejaksaan sudah tepat secara lembaga membuat klarifikasi seperti itu,” ujarnya.

Topik:

Jokowi jaksa agung st burhanuddin Jaksa Agung Kejaksaan Koruptor Komisi kejaksaan