Irjen Napoleon Bonaparte Dipindahkan ke Rutan Cipinang

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 17 November 2021 11:39 WIB
Monitorindonesia.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi memindahkan terpidana Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra dari Rutan Mabes Polri ke Rutan Cipinang. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pemindahan jenderal bintang dua tersebut. Ia mengungkap, pemindahan sepenuhnya merupakan bagian dari proses eksekusi oleh JPU. “Benar dipindahkan, itu eksekusi dari jaksa,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (17/11/2021). Dedi menjelaskan, kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte sudah berkekuatan hukum atau inkrah. Adapun kasasi yang diajukan oleh Napoleon juga telah ditolak Mahkamah Agung (MA). “Sudah inkrah juga, sudah (dipindahkan),” lanjutnya. Sebagai informasi, Napoleon Bonaparte terjerat kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Sidang kasasi terhadap Napoleon telah diputuskan pada Rabu (3/11/2021) lalu oleh Majelis Hakim Suhadi. Dalam putusan tersebut, Napoleon Bonaparte harus menjalani vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider kurungan 6 bulan. (Wawan)

Topik:

Irjen Napoleon Bonaparte