Polri Pastikan Tidak Lakukan Penyekatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 November 2021 08:56 WIB
Monitorindonesia.com - Polri memastikan tidak akan melakukan penyekatan, tapi akan mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 3 di lapangan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah menerapkan PPKM level 3 di saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. "Bukan penyekatan, tapi kita akan mengoptimalkan. Memang ini belum kita rumuskan secara detail. Nanti tanggal 24, Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran. Jadi nanti setelah itu kita detailkan cara bertindak di lapangan," terang Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (24/11/2021). diterangkan, polisi tidak akan melakukan penyekatan lantaran memang pemerintah tidak menginginkan adanya hal tersebut. Imam menjelaskan, kemungkinan besar polisi akan memperkuat pemanfaatan dari posko PPKM terkait dengan kebijakan itu. "Kita mengoptimalkan pos PPKM di desa. Mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan dari RT-nya. Lapor dulu di pos PPK. Mungkin itu, nanti yang akan kita rumuskan," tuturnya. Namun demikian, Imam belum bisa menjelaskan panjang lebar berkenaan kebijakan itu. Ia mengungkapkan jajaran menunggu keputusan dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Kita nanti tunggu arahan Pak Kapolri, supaya jelas nanti baru detailnya kita sampaikan," tandasnya.
Berita Terkait