DPR Minta Pemda Dukung Kebijakan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 25 November 2021 18:56 WIB
Monitorindonesia.com- Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhtarudin meminta pemerintah daerah mendukung kebijakan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh daerah selama libur Natal dan Tahun Baru, 24 Desember 2021- 2 Januari 2022. Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Anggota DPR ini mengimbau pemda segera menyesuaikan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya di daerah masing-masing. "Sehingga implementasi kebijakan PPKM level 3 sesuai yang diharapkan," tutur Mukhtarudin, Kamis, (25/11/2021). Anggota DPR dapil Kalimantan ini juga mendorong pemerintah pusat bersama pemerintah daerah untuk mulai menyosialisasikan aturan PPKM level 3 tersebut kepada masyarakat luas. Mulai dari para pelaku wisata seperti adanya pembatasan di destinasi/tempat wisata, penerapan ganjil-genap serta larangan pesta perayaan di tempat terbuka atau tertutup yang dapat menimbulkan kerumunan. "Saya berharap masyarakat menjadikan momen Nataru tahun 2021 sebagai pembuktian kepada dunia bahwa Indonesia mampu dengan baik mengantisipasi lonjakan kasus walau memasuki periode libur panjang," pungkas Mukhtarudin. Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, kebijakan PPPKM Level 3 dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19, secara daring, pada Rabu (17/11).

Topik:

Ppkm nataru
Berita Terkait