Kemenkumham: WNI dari Negara Penyebaran Omicron Wajib Karantina 14 Hari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Desember 2021 16:20 WIB
Monitorindonesia.com - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/12/2021), menegaskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di negara penyebaran Covid-19 varian omicron tidak akan ditolak apabila kembali ke Tanah Air. Diuraikan, Kemenkumham menetapkan 11 negara yang sementara waktu warganya dibatasi untuk memasuki wilayah Indonesia. Negara itu ialah Mozambik, Eswatini, Malawi, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Angola, Zambia, termasuk Hong Kong. “Sebagai langkah mitigasi penyebaran virus Covid-19 varian baru omicron, WNI yang dari dari 11 negara tersebut diwajibkan untuk menjalani karantina selama 14 hari setibanya di Indonesia,” ujar jubir Kemenkumham. Selain karantina, WNI tersebut juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 serta hasil tes RT-PCR yang dilakukan maksimum 3X24 jam sebelum keberangkatan. Tempat pemeriksaan imigrasi yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasional dan akan masuk ke Indonesia menggunakan pesawat masih, tetap sama yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi, Manado. Diinformasikan bahwa sebelumnya Kemenkumhan telah mengeluarkan aturan pelarangan masuk bagi warga negara asing yang berlaku efektif sejak 30 November 2021. Di sisi lain, Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga dari 11 negara tersebut. Kesepakatan diplomatik Pemerintah tetap memantau secara ketat protokol kesehatan pelaku perjalanan internasional atas dasar kesepakatan diplomatik, seperti pemegang visa diplomatik dan sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan. "Pelaku perjalanan yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik dan dibebaskan dari kewajiban karantina, kita akan tetap pantau dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Selasa. Di luar 11 negara tadi, penundaan kedatangan ke Indonesia tidak berlaku bagi pelaku perjalanan internasional dari negara dengan skema perjanjian bilateral, seperti pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Ketentuan yang sama juga berlaku pada turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak berisiko memiliki kasus varian pmicron serta dapat memenuhi syarat berwisata di Indonesia. Menurut Wiku seluruh pelaku perjalanan internasional atas dasar kesepakatan diplomatik maupun perjanjian bilateral disiapkan koridor khusus dengan sistem travel bubble di mana perjalanan hanya berlaku bagi negara yang berhasil mengendalikan pandemi covid.