Komisi I DPR RI Dukung Pemerintah Tak Gubris Protes China

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 Desember 2021 18:30 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi I DPR RI mendukung sikap Pemerintah yang tidak menggubris protes China terkait pengeboran minyak (drilling) di Laut Natuna Utara. Pasalnya protes tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat. "Indonesia tidak pernah mengakui klaim sepihak China atas nine dash line dan karenanya tidak perlu menanggapi protes-protes tanpa dasar hukum tersebut," kata Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani kepada wartawan, Senin (6/12/2021). Christina menjelaskan, China diketahui meminta Indonesia menghentikan eksplorasi pengeboran minyak dan gas di Natuna yang merupakan kawasan yang diklaim sepihak oleh Beijing sebagai bagian dari teritorial di Laut China Selatan. Lebih lanjut, Christina menambahkan, sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982), ujung selatan Laut China Selatan merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang sejak tahun 2017 dinamakan sebagai Laut Natuna Utara. "Sesuai ketentuan Pasal 56 Unclos, Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah tersebut," imbuh anggota DPR dapil DKI Jakarta II ini. Untuk itu, Christina mendorong Pemerintah Indonesia memperkuat Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai coast guard untuk menjalankan tugas-tugas pengamanan terhadap kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di ZEE. "Kehadiran negara dalam berbagai bentuk di wilayah ZEE harus diintensifkan sebagai penangkal klaim-klaim sepihak negara lain," ungkapnya. DPR, kata Christina, meyakini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam hal ini sudah dan akan terus melakukan langkah-langkah diplomatik terukur. Diberitakan sebelumnya, Pemerintah China baru saja dilaporkan melakukan protes soal pengeboran minyak dan gas (migas) di area Laut China Selatan. China meminta Indonesia untuk menghentikan pengeboran minyak dan gas alam di wilayah Laut China Selatan. Hal itu dilaporkan Reuters pada 1 Desember 2021 kemarin. Disebutkan telah ada satu surat dari para diplomat China kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia yang dengan jelas meminta Indonesia untuk menghentikan pengeboran di rig lepas pantai karena itu diklaim berada di dalam wilayah China. Laporan soal surat itu disampaikan oleh seorang anggota Komisi Keamanan Nasional pada DPR RI, Muhammad Farhan, yang mendapatkan informasi soal surat tersebut. Farhan mengatakan Indonesia tidak akan berhenti melakukan pengeboran karena wilayah yang dimaksud masuk ke dalam wilayah kedaulatan Indonesia. "Jawaban kami sangat tegas, bahwa kami tidak akan menghentikan pengeboran karena itu adalah hak kedaulatan kami," kata Farhan. Indonesia menekankan bagian ujung selatan dari Laut China Selatan merupakan zona ekonomi eksklusifnya di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Hukum Laut dan menyebutnya sebagai Laut Natuna Utara tahun 2017. Untuk itu, China keberatan dengan perubahan nama itu dan bersikeras menyatakan jalur perairan itu berada dalam klaim teritorialnya di Laut China Selatan yang ditandai dengan 'sembilan garis putus-putus' berbentuk huruf U -- batas yang dinyatakan tidak memiliki dasar hukum oleh Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag tahun 2016 lalu. (Wawan)