Pemerintah Batal Berlakuan PPKM Level 3, Ini Penjelasan Menteri Tito

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Desember 2021 16:30 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah membatalkan pemberlakuan Perenapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pembatalan ini bukan lah merupakan hal yang aneh. Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021), terkait keputusan pemerintah membatalkan PPKM Level 3. Namun dikatakan Mendagri Tito, pemahaman penerapan PPKM Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah, karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti di semua wilayah. "Jadi judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari. Nah, itu spesifik disampaikan oleh Pak Luhut. Dan ini bukan sesuatu yang aneh pendapat saya," kata dia. Sebab, tambah mantan Kapolri ini, peraturan terkait PPKM bersifat dinamis, sesuai perkembangan situasi pandemi. Dimana dari hasil rapat, pemerintah telah menetapkan bahwa penggunaan istilah PPKM bukanlah Level 3, melainkan pembatasan khusus Nataru. "Karena selama ini juga tiap minggu kita buat perubahan-perubahan, kok. Level saja berubah, jadi sangat dinamis. Itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di Istana, maka tidak menggunakan istilah level 3 tapi pembatasan khusus Nataru dan diaturnya spesifik," sebut Mendagri lagi. Diberitakan sebelumnya, kebijakan PPKM Level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022 akhirnya batal diterapkan. Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan yang lebih proporsional, yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan. (Ery)