Kapolri: Eks Pegawai KPK Ditempatkan di Divisi Pencegahan Korupsi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Desember 2021 19:37 WIB
Monitorindonesia.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, setelah resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri, Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK akan ditempatkan di divisi pencegahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. “Saya berharap mereka, bisa memperbaiki kinerja Polri dalam bidang pemberantasan korupsi. Jadi, akan ditempatkan di divisi pencegahan korupsi. Tujuannya bagaimana memperbaiki (penindakan korupsi) secara fundamental, karena temen-temen memiliki rekam jajak yang menjadi dasar pencegahan,” kata Kapolri Jenderal Pol Lustyo Sigit dalam Lomba Orasi Unras 2021 Piala Kapolri, di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2021). Puluhan orang itu diyakini  bisa mencari potensi kebocoran di masyarakat dan penyelenggara negara yang berpotesni menjadi akar budaya korupsi di Indonesia, sehingga praktik korupsi menurun. "Penindakan memang ultimum remedium. Tapi yang paling penting bagaimana mencegah, mengubah masyarakat, dan penyelenggara negara memahami. Ini bersama-sama kita bangun," kata Jenderal Sigit menekankan. Kapolri resmi melakukan pengambilan sumpah PNS terhadap 44 mantan pegawai KPK, dalam rangka proses para mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung Raputama, Mabes Polri, Kamis (9/12/2021). Pengambilan ini membuat mereka setara dengan Detasemen Khusus (Densus) 88. Pelantikan 44 eks pegawai KPK itu dilakukan setelah Kapolri mengeluarkan Peraturan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekedar diketahui, rekrutmen ini dilakukan setelah Jenderal Sigit Jenderal Listyo Sigit menyatakan keinginannya menarik puluhan mantan pegawai KPK melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 September 2021. Gayung bersambut, Kepala Negara menyetujui permintaan mantan Kabareskrim Polri tersebut. (Ery)