Menteri PPPA Minta Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati Dihukum Berat ditambah Hukuman Kebiri

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 Desember 2021 20:01 WIB
Monitorindonesia.com- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, meminta pelaku kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Bandung agar dihukum seberat-beratnya ditambah dengan hukuman kebiri. Menurutnya, pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwati itu merupakan perbuatan keji. "Ini kejahatan yang luar biasa, tidak hanya kekerasan seksual saja, eksploitasi dan penyalahgunaan bansos. Kekerasan seksual ini korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sudah barang tentu pelaku kita minta harus mendapat tambahan hukuman kebiri, Saya yakin masyarakat puas, bila terdakwa dihukum seberat-beratnya," tegas Bintang dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021). Hal ini jadi perhatian yang serius, kata Bintang, bahwa Presiden Jokowi telah meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dan mengawal langsung kasus ini. "Tentunya kasus ini Presiden memberikan perhatian khusus, saya hadir kemarin, presiden mengarahkan untuk pemerintah hadir untuk memberikan tindak tegas," lanjutnya. "Presiden memberikan perhatian serius, penegakan hukum yang seberat-beratnya buat pelaku," sambungnya. Untuk itu, Kementerian PPPA berkoordinasi dengan Kejati Jabar, LPSK, Pemprov Jabar, dan instansi terkait untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memberikan jaminan perlindungan maksimal kepada korban. "Kami telah meminta dan berdiskusi terhadap kelanjutan terdakwa HW (Herry Wirawan). Ini merupakan kolaborasi lintas sektoral, ini masalah kita semua. Kita ingin membuktikan bahwa kita betul-betul memberikan keberpihakan kepada korban," paparnya. Diketahui, belasan santriwati diperkosa oleh Herry Wirawan, guru sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) TM dan Ponpes MH Antappani. Saat ini, Herry Wirawan mendekam di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Perkara asusila ini telah masuk tahap persidangan. Pada 21 Desember 2021 mendatang, persidangan kedelapan. Akibat perbuatannya, Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil. Lima santriwati di antaranya telah melahirkan 9 bayi. Masih ada dua lagi santriwati yang mengandung akibat perbuatan Herry Wirawan. (Wawan)